joesharanger.com Kumpulan Makalah Kuliah | Your Blog Description

Identitas Nasional

thumbnail

KATA PENGANTAR
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pancasila.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu yang berkaitan dengan apa yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa IAIN syekh Nurjati Cirebon. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………………….…
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………
Nasionalisme...................................................................................................................
Integrasi Nasional............................................................................................................
A.Pengertian integrasi nasional……………………………………………….....…..........................................

Pengetian Bangsa dan Negara.......................................................................................

A. Pengertian Bangsa .................................................................................................
B. Pengertian Negara .................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..

IDENTITAS NASIONAL

Identitas Nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu kelompok.

Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata “nasional” merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Pengertian Identitas Nasional adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.

Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

Unsur Unsur Identitas Nasional
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
(1) Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2) Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.

Nasionalisme

    Nasionalisme berasal dari kata nation(bahasa inggris) atau natie (bahasa belanda) yang berarti bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan, yakni cinta terhadap bangsa dan tanah air. Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara  kebangsaannya.
  Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke-18. Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya negara kebangsaan. Pada mulanya terbentuknya negara kebangsaan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor objektif, seperti persamaan keturunan, adat istiadat, tradisi dan agama. Akan tetapi, kebangsaan yang di bentuk atas dasar nasionalisme lebih menekankan kemauan untuk hidup bersama dalam negara kebangsaan .
Pengertian Nasionalisme.  Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Pengertian nasionalisme disini adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi (individual) harus diserahkan kepada negara kebangsaan sedangkan dalam kamus politik nasionalisme adalah perasaan atas dasar kesamaan asal-usul , rasa kekeluargaan ,rasa memiliki hubungan-hubungan yang lebih erat dengan sekelompok orang daripada dengan orang-orang lain dan mempunyai perasaan berada di bawah satu kekuasaan , nasionalisme di perkuat oleh adanya tradisi-tradisi,adat istiadat,dongeng-dongeng dan mitos-mitos,serta oleh satu bahasa yang sama.

Demikian juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :
1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang         bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada     bagian-bagiannya.
4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan             bangsa demi bangsa itu sendiri.

Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan berikut :
(1)   keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan wilayah dan rakyat;
(2)   perluasan kekuasan negara kebangsaan;
(3)   pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran kebudayaan nasional dan
(4)   konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional

Sebagai gejala historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga. Namun banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.

Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional. Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul : Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).

Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.

Nasionalisme sekarang harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru yang disepakati bersama. Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :
a. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
b. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut,            agar manusia mendapatkan hak – haknya secara wajar sebagai warga negara.
c. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
d. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia.

Prinsip – prinsip nasionalisme, menurut Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy, antara lain :
a. Hasrat untuk mencapai kesatuan
b. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
c. Hasrat untuk mencapai keaslian
d. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.


INTEGERASI NASIONAL
A. Pengertian integrasi nasional

Integrasi Nasional berasal  dari dua kata, yaitu Integrasi dan Nasional. Integrasi sendiri berasal daribahasa latin (integrate) yang artinya adalah mempersatukan/menggabungkan. Adapun kata Nasional berasal dari bahasa Inggris (Nation) yang berarti bangsa.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi memiliki arti pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan istilah “Nasional” mempunyai pengertian :
• Bersifat kebangsaan.
• Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
Meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional dan lain sebagainya.
Integrasi Nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahny.(Safroedin Bahar, 1998)”Mengintegrasika”berarti membuat untuk atau  menyempurnakan dengan jalan menyatukan unsur-unsur yang semula terpisah-pisah. Menurut (Wriggins 1992)integerasi berarti penyatuan bangsa-bangsa yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak menjadi satu bangsa jadi menurutnya , integerasi bangsa dilihat sebagai peralihan dari masyarakat kecil menjadi masyarakat yang besar.
Selanjutnya (Myron Weiner ,1965) memberikan lima definisi mengenai integarsi,yaitu ?
1. Integerasi menunjuk kepada pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu wilayah dan proses pembentukan identitas nasional,membangun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit.
2. Integerasi menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.
3. Integerasi menunjuk pada masalah menghubungkan antara pemerintah dengan yang di perintah, mendekatkan perbedaan-perbedaan.mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
4. Integerasi menunjak pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial.
5. Integrasi menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
 Berdasarkan definisi di atas dapat dinyatakan, bahwa integrasi merupakan proses penyatuan dengan menghubungkan berbagai kelompok budaya dan sosial yang beragam dalam satu wilayah, kemudian dibentuk suatu wewenang kekuasaan nasional pusat yang kemudian bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan-ikatan yang lebih sempit.
Sunyoto usman (1998) menyatakan, bahwa suatu kelompok masyarakat dapat terintegrasi apabila; 1) masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama, 2) masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki “cross cutting affiliation” (anggota dari berbagai kesatuan sosial), sehingga menghasilkan “cross cutting affiliation” (loyalitas ganda) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial, dan 3) masyarakat berada di atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonom .


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

A. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
• Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
• Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarahbudaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
• Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitaspolitik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
• Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
Faktor-faktor pembentukan suatu bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
• Primordial yang termasuk dalam faktor ini yaitu ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat.
• Sakral dalam faktor ini yaitu adanya kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat dan dalam hal ini agama dapat membentuk suatu ideologi doktrin yang kuat dalam masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat menimbulkan bangsa.
• Tokoh menjadi salah satu faktor pembentuk bangsa karena bagi masyarakat, tokoh dijadikan sebagai panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
• Sejarah merupakan salah satu faktor pembentukan bangsa karena sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akan melahirkan solidaritas sehingga memungkinkan untuk membentuk satu tekad dan satu tujuan antar kelompok masyarakat.
• Perkembangan Ekonomi dikatakan sebagai faktor pembentukan bangsa karena semakin meningkatnya perkembangan ekonomi semakin beragam pula kebutuhan masyarakat sehingga membuat masyarakat semakin ketergantungan satu sama lain dan secara tidak langsung akan membuat masyarakat ingin membentuk satu kesatuan yaitu bangsa sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.
Sejarah Indonesia Sebagai Bangsa
Bangsa Indonesia tumbuh sebagai hasil interaksi masyarakat yang terjadi secara alamiah. Di sini ada kehendak yang tumbuh karena sejarah yang sama untuk jadi satu kesatuan bangsa yang merdeka. Akan tetapi Ernest Renan berpendapat bahwa tidak ada satu hal yang mutlak sama. Di dalam masyarakat selalu ada perbedaan-perbedaan, maka dalam masyarakat selalu ada toleransi dalam setiap intaraksi yang tujuannya agar tidak ada konflik. Kapan bangsa Indonesia tumbuh? secara alamiah bangsa Indonesia tumbuh atau muncul sebagai hasil intaraksi antara masyarakat Indonesia yang majemuk dan hal ini menjadi roh bangsa, seperti halnya bangsa Jerman yang sering menyebutnya dengan roh rakyat. Para filsuf Jerman mengaitkan roh bangsa dengan menyatukan masyarakat dengan alam yang satu. Namun, berbeda dengan Indonesi, Jerman bersatu karena perang penyatuan wilayah alamnya, sedangkan Indonesia bersatu karena adanya nasib yang sama. Tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928, secara sadar pemimpin kita merumuskan sumpah pemuda, yang pada dasarnya adalah sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan, Ernest Renan berpendapat bahwa ada bangsa dan negara yang tidak menjadi satu. Contohnya yang sering kita dengar adalah sebutan negara Australia tidak ada bangsa Australia.
Faktor-Faktor Pembentukan Bangsa Indonesia
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia.
• Persamaan asal keturunan etnis.
• Persamaan pola kebudayaan.
• Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan khas tanah air.
• Persamaan sejarah.
• Persamaan cita-cita.
Faktor-Faktor Pemersatu Bangsa Indonesia
Berikut ini merupakan faktor-faktor pemersatu bangsa Indonesia sebagai perekat persatuan.
• Pancasila.
• UUD 1945.
• Bendera kebangsaan merah putih.
• Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
• Bahasa Indonesia.
• Satu wilayah Indonesia.
• Satu pemerintahan Negara

B. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
• John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
• Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
• Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
• Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
• Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam)
Unsur-unsur Negara

1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
• Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
• Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
• Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
• Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
• Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
• Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
• Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
• Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
• Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
• Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
• Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
• Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
• Negara Kesatuan
• Negara Serikat
• Perserikatan Negara (Konfederasi)
• Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
• Dominion
• Koloni
• Protektorat
• Mandat
• Trust



DAFTAR PUSTAKA

 Dwi Ari Listiani,sejarah untuk SMA/MA,penerbit Departemen Pendidikan Nasional,jakarta 2009
http://pancasila.weebly.com/pengertian-nasionalisme.html

Drs.H.Subhan Sofhian M.pd dan Asep sahid Gatara Fh.,M.si , pendidikan kewarganegaraan                            (civic  education),penerbit Fokus media ,Bandung,september 2012
http://pancasila.weebly.com/pengertian-nasionalisme.html
http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-dan-konsep-integrasi-nasional-menurut-ahli.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
 http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-unsur-identitas-nasional.html
Harisenin19092016waktu21:05

Makalah Pengertian Hukum,Teori dan Aliran Hukum

thumbnail

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama  Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang melimpah kan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Teori dan Aliran-Aliran Hukum.
Kami sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang sederhana ini dan kami berharap makalah ini dapat menambahkan pengetahuan tentang Teoridan Aliran-Aliran Hukum. Makalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tak lepas dari sumber-sumber  yang terkait dengan makalah ini. Kami pun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Semoga makalah sederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya dan makalah yang kami buat dapat memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu agama bagi kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk kedepannya.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
B. Teori-teori dalam Hukum
1. Teori-teori Yunani dan Romawi (Klasik)
2. Teori-teori Hukum Alam
3. Positivisme dan Utilitarianisme
4. Teori Hukum Murni
C. Aliran-aliran Hukum
1. Aliran Legisme
2. Aliran freierechtslehre atau freierechtsbewegung atau freierechtschule
3. Aliran rechtsviding (penemuan hukum)
D. Aliran yang Berlaku di Indonesia
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Teori merupakan sebuah keberadaan yang sangat penting dalam dunia hukum, karena hal tersebut merupakan konsep dasar yang dapat menjawab suatu masalah. Teori juga merupakan sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum. Penting untuk seorang akademisi hukum mengetahui pengertian teori secara luas, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam membuat karya-karya ilmiah yang merupakan proses kegiatan seorang akademisi dalam kegiatan ilmiah maupun dalam suatu penelitian. Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran. Sebelum tahun 1800 sebagian besar hukum adalah kebiasaan. Di muka hukum kebiasaan itu beraneka ragam dan kurang menjamin kepastian hukum. Keadaan ini menimbulkan gagasan untuk menyatukan hukum dan menuangkan dalam sebuah kitab undang-undang, maka timbullah gerakan kodifikasi. Timbulnya gerakan kodifikasi ini disertai timbulnya aliran legisme, aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat pada undang-undang.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum ?
2. Sebutkan dan Jelaskan Teori-Teori dalam Hukum ?
3. Sebutkan dan Jelaskan Aliran-Aliran dalam Hukum?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian dari Hukum.
2. Untuuk Mengetahui Teori-Teori dalam Hukum.
3. Untuk Mengetahui Aliran-Aliran dalam Hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
1. Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya ”Republik”. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatan nya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Menurut Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Menurut Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Menurut Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. Menurut S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. Menurut E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti sistem kaidah, hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), hukum dalam arti tata hukum, hukum dalam arti ilmu hukum, hukum dalam arti disiplin hukum .
16. Pengertian Hukum menurut kelompok kami adalah suatu aturan atau norma yang harus ditegaskan dengan benar, yang benar harus dibenarkan, yang salah harus disalahkan tanpa pandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

B. Teori-Teori dalam Hukum
Zoon politicon, sebuah istilah yang di ajarkan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia yang lain. Ajaran ini adalah salah satu gambaran bahwa manusia membutuhkan keberadaan manusia yang lain untuk mengatasi permasalahannya. Walaupun telah hidup bermasyarakat bukan berarti manusia tersebut dapat sepenuhnya terhindar dari permasalahan. Homo Homini Lupus, adalah istilah dari Plautus Asinaria (495 M) yang menggambarkan bahwa manusia diibaratkan sebagai serigala bagi manusia yang lainnya. Manusia dapat menyelesaikan atau mendatangkan permasalahan bagi mannusia lainnya.
Kehidupan masyarakat selalu berkembang dengan dinamis, begitu juga dengan masalah yang ditimbulkannya. Permasalahan yang yang ada di masyarakat selalu berkembang semakin rumit. Dalam keadaan yang demikian itu dibutuhkan sesuatu untuk menyelesaikan permasalahn tersebut, kemudian lahirlah hukum. Hukum mengatur interaksi antara manusia satu dengan lainnya.
Sejak dulu hingga saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai teori tentang hukum yang lahir pada setiap babak perjalanan sejarah hukum, Pada umumnya suatu teori hukum tidaklah dapat dilepaskan dari lingkungan zamannya. Setiap teori hukum ada masa gemilang dan ada masa merosot. Masa gemilang dicapai ketika sesuai dengan zaman dan jika kadar unsur-unsur kekuatan (strength points) dari teori tersebut jauh melebihi kadar unsur kelemahannya (weak points). Di lain sisi, pada saat kadar weak points meningkat, saat itulah teori tersebut mulai ditinggalkan.
Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. Teori hukum berisi keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan, membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak adahubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus.
Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum.
Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri. Sampai saat ini ada empat teori hukum yang terkenal, empat teori hukum tersebut yaitu:
1. Teori-Teori Yunani dan Romawi (Klasik)
a) Sebelum abad ke-6 SM
Pada masa itu, manusia harus bertahan hidup dari ganasnya alam. Teori ini adalah mengenai hukum sebagai kekuatan, benar-benar merupakan strategi ‘bertahan hidup’ dari manusia zaman itu yang memilih adaptasi terhadap alam. Sesuai tingkat peradaban masa itu, maka alam dijadikan sebagai titik-tolak analisis. Pada masa ini terjadi suatu yang dinamakan seleksi alam. Siapa yang kuat dan cerdik, ia selamat. Dan siapa yang mampu selamat, dia berkesempatan menjadi sumber hukum.
b) Setelah abad ke-6 SM
Masuk abad ke-6 SM yang berlanjut hingga abad ke-1 SM, teori kekuasaan alam telah “berpindah” ke manusia lewat logos (akal). Logos merupakan akal dewa-dewi yang mencerahkan dan menuntun manusia pada pengenalan akan yang “benar”,“baik”, dan “patut”. Berkat logos yang mencerahkan itu, dimungkinkan terciptanya suasana keteraturan (nomos). Nomos inilah yang menjadi petunjuk hidup di dunia riil. Esensi nomos sebenarnya soal kepatutan. Kepatutan untuk menjunjung keadilan, menjamin keamanan, serta mendatangkan kesejahteraan. Karena nomos mengandung moral logos, maka pelanggar terhadap nomos perlu dihukum karena dianggap melakukan kesombongan.
c) Teori Socrates
Bagi Socrates, sesuai dengan hakikat manusia, maka hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf Ionia), bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri (kontra kaum Sofis). Hukum sejatinya adalah tatanan objektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum.
d) Teori Plato
Dengan mengambil inti ajaran kebijaksanaan Socrates, Plato sang murid, juga mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teorinya tentang hukum. Akan tetapi ia tidak menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis. Sebaliknya, ia mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah pimpinan kaum aristokrat. Dasar perbedaan tersebut terletak pada perbedaan asumsi tentang peluang kesempurnaan pada manusia. Bagi Socrates, secara individual manusia dimungkinkan mencapai kesempurnaan jiwa secara swasembada. Sedangkan Plato tidak percaya pada tesis gurunya tersebut. Bagi Plato kesempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks negara di bawah kendali para guru moral, para pimpinan yang bijak, para mitra bestari, yakni kaum aristokrat.
e) Teori Aristoteles
Aristoteles mengaitkan teorinya tentang hukum dengan perasaan sosial-etis yang bukanlah bawaan alamiah ‘manusia sempurna’ versi Socrates, bukan pula mutu ‘kaum terpilih’ (aristocrat) model Plato. Perasaan sosial-etis ada dalam konteks individu sebagai warga negara (polis). Berdiri sendiri lepas dari polis, seorang individu tidak saja bakal menuai ‘bencana’, tetapi juga akan cenderung liar dan tak terkendai. Oleh sebab itu, hukum seperti halnya polis, merupakan wacana yang diperlukan untuk mengarahkan manusia pada nilai-nilai moral yang rasional. Inti manusia moral yang rasional menurut Aristoteles adalah memandang kebenaran (theoria, kontemplasi) sebagai keutamaan hidup (summum bonum). Dalam rangka ini, manusia dipandu dua pemandu, yakni akal dan moral. Akal (rasio, nalar) memandu pada pengenalan hal yang benar dan yang salah secara nalar murni, serta serentak memastikan mana barang-barang materi yang dianggap baik bagi hidupnya.
f) Teori Epicurus
Epicurus membangun teorinya tentang hukum melalui konteks etika epicurunisme di mana tujuan kehidupan adalah kebahagiaan yang hanya mungkin tercipta jika tiada penderitaan jiwa-raga. Segala sesuatu yang dapat menyusahkan jiwa raga harus dihindari begitu juga kesenangan sensual dan indrawi yang mengakibatkan sakit raga dan penderitaan jiwa pun harus dijauhi. Gagasan utamanya adalah gagasan atomistik (individu-individu yang terpisah), yang muncul di tengah peperangan dan pergolakan politik yang melanda polis polis. Hukum diperlukan untuk mengatur kepentingan-kepentingan individu secara damai demi terjaganya keamanan raga dan kedamaian jiwa. Oleh karena itu, tugas hukum adalah sebagai instrument ketertiban dan keamanan bagi individu-individu yang sama-sama merindukan hidup tenang dan tentram.
2. Teori Hukum Alam
Teori hukum alam telah ada sejak zaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a. Hukum yang berlaku kerena penetapan kekuasaan Negara.
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia mana yang baik buruknya hukum yang “Asli”. Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “Keaslian” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “Asli”. Teori ini kemudian dinamakan Teori Hukum Alam. Hukum Alam itu adalah “hukum yang oleh orang-orang berfikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam”.
Thomas Van Aquino (1225-1274) berpendapat, bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “ Undang-Undang Abadi” (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
Lex Eterna ini adalah kehendak dan pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan-perundangan yang langsung berasal dari “Undang-undang Abadi” itu dan yang oleh Thomas Van Aquino dinamakan “Hukum Alam” (Lex Naturalis).
Hukum Alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya:
• Berbuat baik dan jauhi perbuatan jahat.
• Bertindaklah menurut pikiran yang sehat.
• Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Thomas Van Aquino, asas-asas pokok tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana-mana dan tetap tidak berubah sepanjang zaman.
3. Positivisme dan Utilitarianisme
Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum.
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut:
• Hukum adalah perintah.
• Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
• Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
• Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
• Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
John Austin (1790-1859), menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Pendapatnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
4. Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen (1881-1973), hukum murni tidak mengenal kompromi, yaitu yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya. Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut:
• Tujuan teori tentang hukum adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
• Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
• Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
• Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum.
• Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
• Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu .
C. Aliran-Aliran Hukum
Dalam praktik peradilan terdapat beberapa aliran hukum yang mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum dan proses peradilan. Aliran hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Aliran legisme.
Cara pandang aliran legisme adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Maksudnya diluar undang-undang tidak ada hukum. Dengan demikian, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstiopasing), dengan cara yuridische sylogisme, yakni suatu deduksi logis dari perumusan yang umum (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai kepada suatu kesimpulan (konklusi). Sebagai contoh:
• Siapa saja karena salahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (preposisi mayor).
• Si Ahmad karena salahnya menyebabkan matinya orang (preposisi minor).
contoh: Si Ahmad dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (konklusi). Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan dapat diselesaikan dengan undang-undang. Oleh karena itu, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder.
2. Aliran freie rechtslehre atau  freie rechtsbewegung atau  freie rechtschule
Pandangan Aliran freie rechtslehre/freie rechtsbewegung/ freie rechtsschule berbeda cara pandang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan, bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Aliran ini beranggapan bahwa hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law), karena keputusan yang berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Oleh karena itu, memahami yurisprudensi merupakan hal primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder. Tujuan daripada freie rechtslehre menurut R. Soeroso adalah sebagai berikut:
• Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara member kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
• Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
• Mengharapkan agar hakim memutuskan perkara didasarkan kepada rechts ide (cita keadilan).
3. Aliran rechtsvinding (penemuan hukum)
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/freie rechtsbewegung/freie rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.
Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas. Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
D. Aliran yang Berlaku di Indonesia
Aliran yang berlaku di Indonesia adalah aliran rechtsvinding, bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Tindakan hakim tersebut berdasarkan pada pasal 20,22 AB dan Pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Pasal 20 AB mengatakan bahwa: “Hakim harus mengadili berdasakan undang-undang”.
Pasal 22 AB mengatakan bahwa: “Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili”.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi:
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 berbunyi: “Hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilam yang hidup dalam masyarakat” .

BAB III
PENUTUP
B. Kesimpulan
Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatan nya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Sebuah istilah yang di ajarkan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia yang lain. Ajaran ini adalah salah satu gambaran bahwa manusia membutuhkan keberadaan manusia yang lain untuk mengatasi permasalahannya.

Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. 1976. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
https://mattakula.wordpress.com/2010/06/04/aliran-aliran-hukum-dan-aliran-hukum-yang-berlaku-di-indonesia/

Makalah Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam

thumbnail

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya sehingga materi yang berjudul Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Ubaidillah, S. Ag, M.H.I. sebagai dosen pengampu.
Saya menyadari bahwa materi ini masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu kepada pihak-pihak yang membaca materi ini saya mohon kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga materi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut, khususnya  tentang Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................................................

DAFTAR ISI ...............................................................................................................................

BAB I       PENDAHULUAN .....................................................................................................
A. JUDUL BUKU ............................................................................................

B. PENULIS .....................................................................................................

C. PENERBIT ...................................................................................................
 D.   LATAR BELAKANG.................................................................................

BAB II      PEMBAHASAN MAKALAH ..................................................................................
A. PENGERTIAN WAKAF..............................................................................

B. DASAR-DASAR HUKUM WAKAF..........................................................

C. RUKUN DAN SYARAT PERWAKAFAN..................................................

D. PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN LAIN HARTA WAKAF...............
BAB III     PENUTUP ................................................................................................................
A. KESIMPULAN ............................................................................................

B. SARAN ........................................................................................................




BAB I
PENDAHULUAN
A. Judul Buku : Pranata Wakaf Menurut Hukum Islam
B. Penulis         : Drs.H.Moh.Fauzan Januri, M.Ag.
C. Penerbit       : Pustaka Setia Bandung
Jl.BKR (Lingkar Selatan) No.162-164
Telp.(022)5210588-5224105
Faks.(022)5224105 BANDUNG 40253
D. Latar Belakanag
 Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.
       Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”[1]
Imam Al-Baghawi menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayrberarti perintah untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yangbaik.SementaraTaqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan wakaf.


BAB II    
PEMBAHASAN MAKALAH
A. PENGERTIAN WAKAF
Kata wakaf diambil dari bahasa Arab, kata benda abstrak(mashdar),kata kerja yang dapat berfungsi sebagai kata kerja intransitif (Fi’il lazim)atau transitif (muta’adi). Secara etimologi, pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Syekh Muhammad bin Muhammad Syaukani (1979,Juz VI:127),wakaf adalah “Menahan milik dijalan Allah untuk orang-orang fakir dan Ibnu Sabil yang mengetahui bagi mereka untuk memanfaatkannya,dan tetap asalnya ada pada pemiliknya”.
Menurut Syekh Muhammad Syarbani Al-Khathibi (1933,Juz II:376),wakaf adalah “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dari harta itu serta tetap jenis harta yang diwakafkannya dengan cara memutus pen-tasharufan-nya,untuk diserahkan bagi kepentingan mubah yang ada”.
Menurut Syekh Ibn Al-Ghazi (Juz II:42),wakaf adalah “Menahan harta yang ditentukan dan dapat dipindahkan serta dapat diambil manfaatnya dalam keadaan tetap barangnya,dan harta yang dapat dikelola pada pengaturan harta dari segi kebaikan untukndekatkan diri kepada Allah”.
Menurut Syekh Jaenudin Al-Malebari (1979,Juz II:344),wakaf adalah “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dari harta itu serta jenis harta yang diwakafkannya itu tetap dengan cara memutus pen-tasharufan-nya,untuk kepentingan mubah dan berarah”.
Menurut Syekh Taqiyyudin Abi Bakrin bin Muhammad Husaini (Juz I:319),wakaf adalah “Menahan harta yang mungkin bermanfaat serta dalam keadaan tetap barangnya, tercegah dari pen-tasharufan-an barangnya,dengan pen-tasharufan-kan kemanfaatan didaratan guna mendekatkan diri kepada Allah”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf menurut istilah fiqh adalah menahan harta yang bermanfaat dan dapat dipindahkan kepemilikannya,baik dzat,sifat maupun manfaatnya.


B. DASAR HUKUM WAKAF

Dasaar hukum perwakafan adalah sebagai berikut :
1. Al-Quran Surat Ali ‘Imran ayat 92 adalah “kamu tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan,tentang hal itu sungguh,Allah maha mengetahui”.
Pakar hukum Islam dari berbagai mazhab mengambil ayat ini sebagai landasan hukum wakaf. Hal ini secara historis,setelah turun ayat ini banyak sahabat nabi yang terdorong untuk melakukan amal wakaf.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah adalah “Apabila anak adam telah meninggal maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: Shadaqah Jariyyah,ilmu yang bermanfaat,dan anak yang soleh”.

  Para ulama mengartikan “Shadaqah Jariyyah” dalam hadis tersebut adalah wakaf. Shadaqah Jariyyah adalah amal sedekah yang pahalanya mengalir, sedangkan wakaf artinya menahan harta. Oleh karena itu,amal wakaf dalam hadis disebut sebagai amal yang tidak akan putus pahalanya.
Wakaf pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu :
• Wakaf Ahli adalah wakaf yang diberikan kepada perseorangan. Misalnya, diberikan kepada ahli waris atau orang tertentu yang mengikuti kehendak wakaf. Misalnya, seorang santri mewakafkan tanah kepada seorang kiyai(Gurunya). Akan tetapi,karena tidak satu pun putra-putra gurunya menjadi kiyai,harta wakaf kemudain menjadi harta turun temurun (Abdurrahman,1994:60).
• Wakaf Khairi adalah wakaf yang sejak diikrarkanya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya,wakaf tanah untuk membangun masjid juga mewakafkan sebidang perkebunan dan hasilnya untuk pembiayaan pendidikan islam.


C. RUKUN DAN SYARAT PERWAKAFAN
Rukun-rukun wakaf adalah sebagai berikut :
1. Wakif atau orang yang berwakaf
2. Harta yang diwakafkan (Mauquf)
3. Tujuan yang diniatkan (Mauquf’alaih)
4. Akad wakaf (Shighat)(Ahmad Azhar Basyir,1987:9)
Syarat-syarat perwakafan adalah sebagai berikut :
1. Wakif dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a) Ahliyah at-tabaru (Mempunyai wewenang untuk memberi).Ahli at-tabaru adalah seorang yang mempenuhi syarat sebagai berikut :
1) Merdeka (Bukan Budak).
2) Sempurna akalnya.
3) Baligh.
4) Bijaksana dalam bertindak.
Permasalahan wakaf dari orang yang mempunyai hutang :
1) Apabila jumlah hutangnya kurang dari jumlah keseluruhan harta miliknya, wakaf tersebut sah dan dapat dilaksanakan,baik wakafnya dilaksanakan pada waktu sehat maupun pada waktu sakit.
2) Apabila jumlah hutangnya lebih besar dari harta miliknya sehingga mengakibatkan dirinya dicekal,wakafnya sah,tetapi pelaksanaannya menunggu izin dari pemilik piutang. wakaf bisa menjadi gagal apabila pemilik piutang tidak mengizinkan dan menuntut pembatalan wakaf tersebut.
3) Apabila jumlah hutangnya lebih besar dari harta miliknya,dan orang yang mewakafkan hartannya dalam keadaan sakit parah,sebelum terjadinya proses pencekalan,pelaksanaan wakafnya menunggu izin dari pemilik piutang.Akan tetapi,apabila wakafnya dilaksanakan pada waktu sehat,pelaksanaan wakafnya tidak perlu menunggu izin dari pemilik piutang.

b) Bukan orang murtad,akan tetapi, apabila pada kemudian hari orang tersebut masuk islam kembali wakafnya sah. Apabila orang islam mewakafkan barangnya kemudian murtad,wakaf tersebut batal meskipun pada kemudian hari masuk islam kembali,kecuali wakafnya diulang (Wahbah Zunaili,1409:VIII:178)
c) Malik (Pemilik barang yang diwakafkan) secara sah dan sempurna.Dengan demikian wakaf atas barang/harta yang bukan milik wakif adalah tidak sah. Seperti pembeli yang mewakafkan barang hasil dari transaksi jual beli yang fasid (Wahbah Zuhaili,1409:VII:176)

d) Apabila seorang pemimpin mewakafkan tanah dari bait al-mal,yang biasa disebut dengan istilah irsyad (menyisihkan),menurut As-Subki (Asy-Syafi’iyah) wakaf tersebut tidak sah.Akan tetapi,Ibn ‘Isrn memperbolehkanya ketika Khalifah Nur Ad-Dien (Khalifah pertama yang mewakafkan tanah bait al-mal) meminta fatwa kepadanya mengenai wakaf tanah dari bait al-mal untuk sekolah. Begitu pula menurut Imam An-Nawawi,meskipun wakafnya kepada anak-anaknya (keturunannya).
e) Keinginan sendiri,menurut Syafi’iyah,Malikiyah,serta Hanabilah,orang dibawah paksaan/tekanan tidak sah wakafnya (Wahbah zuhaili,1409:VIII:178)
f) Apabila jihat wakafnya “kebaikan dalam dfinisi syariat islam,” seperti untuk masjid,pengadaan Al-Quran,bantuan untuk hujaj,menurut Hanafiyah dan Malikiyah,pewakafnya harus islam,sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah tidak disyaratkan harus islam.
2. Mauquf bih (barang yang diwakafkan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Mauquf bih :
a. Harta yang mempunyai manfaat yang besar.
b. Barang/harta yang diwakafkan harus diketahui secara pasti ketika terjadinya proses wakaf sehingga tidak dimungkinkan timbulnya perselisihan mengenai barang/harta wakaf pada kemudian hari.
c. Barang yang diwakafkan adalah milik wakif.
d. Barang Ghashab tidak sah untuk diwakafkan.
e. Barang/harta yang diwakafkan milik pribadi,tidak bercampur dengan milik orang lain,baik memungkingkan untuk dibagi,dan kepada wakif diharuskan memaksa untuk membaginya.
f. Barang yang diwakafkan harus dapat diambil manfaatnya secara lama tanpa merusak dzatiyah barang.
g. Barang diwakafkan harus berupa barang tidak bergerak,seperti tanah.
h. Barang yang hendak diwakafkan bukan merupakan barang hasil curian atau barang haram.
3. Mauquf’alaih (orang atau badan yang menerima wakaf)
Mauquf’alaih terdiri atas dua bagian,yaitu jihat wakaf yang ditentukan dan jihat wakaf yang tidak ditentukan(ghair mu’ayyam).Pada dasarnya,syarat pokok wakaf hanya untuk sarana dan prasarana kebaikan. Syarat yang sudah disepakati dari berbagai ulama adalah mauquf’alaih harus merupakan badan/orang yang diakui kepemilikannya.
Ijab adalah ucapan wakif yang menunjukkan kehendak atau keinginannya untuk mewakafkan sesuatu.


Syarat sah sebuah Shigat wakaf adalah :
a. Harus tanjiez (dapat dilaksanakan seketika) atau tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang belum ada/terjadi pada saat proses wakaf.
b. Tidak boleh disertai dengan syarat yang batil, misalnya wakaf tersebut pada kemudian hari dijual atau ditarik kembali.
c. Tidak boleh dibatasi dengan waktu (ta’qiet), wakaf tidak disyaratkan harus abadi.
d. Menyebutkan arah penyaluran (mashraf) atau mauquf’alaih-nya secara jelas.

D. PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN LAIN HARTA WAKAF
Perubahan atau penggantian dalam bahasa arab disebut dengan ibdal,artinya menggantikan,mengelurakan,atau mengubah benda wakaf atau menjualny, sedangkan istibdal dengan menggunakan sin dan ma’la thalab adalah membeli barang lain dan dijadikan pengganti benda wakaf yang telah dijual (Abu Zahrah, 1959:172-123).
Fungsi benda/harta wakaf menurut Hukum Islam Pasal 225 ayat 1 adalah :
1. Sebelum terjadinya perubahan atau penggantian telah terjadi ikrar wakaf antara wakif dengan nadzid.
2. Wakif telah menetapkan niat mewakafkan hartanya, misalnya mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.
3. Proses ikrar wakaf disaksikan oleh pihak KUA,MUI,Camat dan pihak lain lainnya yang diperlukan.
4. Untuk melaksanakan pembangunan masjid atau lainnya sesuai dengan ikrar wakaf membutuhkan dana yang banyak,sehingga pelaksanaan pembangunan masjid tidak akan dapat dilakukan.
5. Dengan alasan-alasan diatas,maka pihak-pihak yang terkait langsung dengan ikrar wakaf diundang untuk membicarakan perubahan/pengganti fungsi benda atau harta wakaf yang dimaksudkan.
6. Atau ikrar wakaf yang telah dilakukan menyimpang dari kebutuhan umum.
Dengan enam hal diatas,dapat diambil pemahaman bahwa maksud perubahan atau penggantian lain harta wakaf adalah mengubah fungsi harta wakaf sesuai UU perwakafan dan kepentingan umum yang tidak menyimpang dari syariat. Larangan wakaf menurut UU No 41 tahun 2004 Pasal 40  adalah :
a) Dijadikan Jaminan e)   Diwariskan
b) Disita f)   Ditukar
c) Dihibahkan g)   Dialihkan dalam bentuk hak lainnya
d) Dijual
Jika benda wakaf berbentuk aqqar selain masjid, pendapat yang boleh dipegang adalah bahwa hakim boleh melakukan istibal dalam keadaan darurat tanpa ada syarat-syarat dari wakif,dengan beberapa syarat :
1. Benda wakaf sudah tidak mengandung manfaat sama sekali.
2. Benda wakaf sudah tidak dapat tumbuh berkembang sehingga tidak mungkin untuk digarap/dikelola.
3. Penjualan benda wakaf terbebas dari unsur-unsur penipuan dan kejahatan.
4. Orang yang melakukan istibal sebaiknya seorang hakim yang memiliki ilmu dan berpengalaman supaya terhindar dari kebatilan terhadap benda wakaf umat islam, sebagaimana sering terjadi akhir-akhir ini.
5. Benda wakaf diganti dengan aqqar, bukan dengan uang (dinar atau dirham), supaya tidak “dimakan” oleh nadhir.
6. Hakim tidak menjual benda wakaf kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya dan kepada orang yang ia(hakim) mempunyai utang kepadannya karena dikhawatirkan benda itu akan binasa/berkurang.
Apabila perssyaratan diatas tidak terpenuhi,Istibal benda wakaf menjadi batal dan fasid. empat kondisi yang membolehkan istibal dilakukan oleh orang yang mengusrus tanah wakaf :
1. Jika disyaratkan oleh wakif
2. Jika tanah tersebut dirampas seseorang dan ia mengalirkan air diatasnya sehingga menjadi bagian dari lautan, kemudian harganya menjadi tinggi,dan orang yang mengurusnya membeli tanah yang lain sebagai gantinya.
3. Jika orang yang merapasnya menolak/mengingkari dan tidak bukti yang kuat kemudian ia ingin mengembalikan harganya,harus diambil oleh mutawalli (orang yang mengurus tanah wakaf) dan dibelikan tanah lain sebagai ganti.
4. Jika masyarakat menyukai istibal yang dialakukan dengan tanah yang lebih banyak hasilnya dan tempatnya lebih bagus.
Mekanisme melakukan perubahan status dan fungsi benda wakaf adalah :
1. Nadhir mengajukan mengajukan permohonan perubahan status atau perubahan peruntukan harta wakaf kepada kepala kantor Departemen Agama.
2. Kepala KUA dan kepala Kandepag meneruskan permohonan tersebut secara hierarkis kepada kantor wilayah Departemen Agama.
3. Kepala kantor Departemen Agama menggunakan wewenangnya untuk menyetujui atau menolak permohonan itu.
4. Kepala kantor wilayah Departemen Agama meneruskan permohonan perubahan status tanah wakaf diatas kepada Menteri Agama.
5. Dirjen bimasa islam menyetujui atau menolak permohonan perubahan status tanah wakaf tersebut secara tertulis.
6. Persetujuan perubahan status tanah itu hanya dapat diizinkan apabila diberrikan penggantian yang sekurang-kurangnya senilai dan seimbang dengan kegunaan sesuai ikrar wakaf.
Tujuan syariat islam ada lima,yaitu :
1. Memelihara Agama (Hifzh ad-din)
2. Memelihara Akal (Hifzh al-aql)
3. Memelihara Jiwa (Hifzh an-nafz)
4. Memelihara Keturunan (Hifzh an-nasl)
5. Memelihara Harta Kekayaan (Hifzh al-mal)
Dapat diartikan bahwa perubahan/penggantian harta wakaf dari ikrar wakaf sebelumnya dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan syariat. Artinya tidak menyimpang dari lima tujuan syariat diatas terutama berkaitan dengan upaya memelihara harta kekayaan. Dalam istibal tampak ketika membolehkan menjual masjid yang sudah tidak memliki kemaslahatan dalam mencapai tujuan yang dimaksud,seperti sempit dan tidak mungkin memperluasnya,atau rusak parah sehingga menjadi tidak bermanfaat,dalam keadaan seperti ini masjid boleh dijual.
Persoalan Istibal, menurut kelompok ini dimungkinkan dalam tiga keadaan, yaitu :
1. Keadaan Pertama
Jika wakif mensyratkan,baik dirinya maupun orang lain,istibal benda wakaf dengan benda lain ketika mewakafkan atau mensyaratkan kebolehan menjualnya, istibal dibolehkan dan membeli tanah yang lain dengan harga yang sama apabila dikehendaki.Apabila seorang wakif mensyaratkan hak istibal,baik bagi dirinya maupun bagi orang yang mengurusnya (al-mutawalli), ia boleh melakukan istibal meskipun tidak meminta izin kepada hakim karena sama dengan melaksanakan syarat wakaf. Apabila seorang wakif atau nadhir menjual benda wakaf tidak bergerak, benda tidak bergerak yang dibeli dengan harga itu menjadi wakaf. Ketika seorang yang mempunyai hak istibal melakukan istibal satu kali maka dia tidak boleh melakukannya lagi. Istibal tanah yang disyaratkan adalah boleh meskipun benda wakaf masih tumbuh berkembang dan memiliki manfaat.


2. Keadaan Kedua
Wakif tidak mensyaratkan istibal,tetapi benda wakaf tidak memiliki manfaat dan tidak menghasilkan sesuatu sama sekali. Dalam kondisi ini,istibal dibolehkan jika ada izin dari hakim. Mayoritas Fuqaha menetapkan bolehnya istibal jika benda wakaf dalam keadaan tidak mempunyai hasil,digambarkan dalam dua hal yaitu :
Apabila benda wakaf di-ghashab (dirampas) oleh seseorang dan pengurus tidak mampu mengambilnya serta tidak ada petunjuk menguatkan perampasan itu, kemudian orang yang merampas bermaksud mengembalikan harga tanah,penggantian itu harus diambil dan dibelikan kepada benda lain sebagai pengganti benda wakaf yang dirampas.
Jika orang yang merampas tanah wakaf mengalir air diatasnya sehingga menjadi bagian dari laut,dan tidak mungkin menggarapnya,pengurus harus diminta tanggungan kepada orang yang merampas seharga tanah tersebut dan tidak boleh membeli benda lain dengan uang tersebut pada benda lain yang meanggantikan tanah yang dirampas, kecuali seizin hakim.

3. Keadaan Ketiga
Wakif tidak mensyaratkan istibal. Apabila dalam benda wakaf terdapat manfaat dalam jumlah tertentu, dan jika diganti akan lebih baik dari segi pertumbuhan maupun manfaat. Para fuqaha bahkan menolaknya dan menyarankan supaya meneliti kelayakan dilakukannya istibal,apabila disyaratkan dalam transaksi wakaf.Mebuka peluang istibdal dalam berbagai keadaan menjadi sebab hilangnya benda wakaf.Sebab, istibdal bukan hanya kebaikan dan bukan pula kejelekan. Syarat-syarat mengganti dan mengubah harta wakaf, yaitu :
1) Harta wakaf yang telah diikrarkan pemanfaatannya tidak terlaksana sehingga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
2) Harta wakaf diniatkan untuk kepentingan pribadi.
3) Harta wakaf diikrarkan untuk kepentingan yang menyimpang dari syariat.
4) Harta wakaf yang sudah rusak,seperti masjid yang akan hancur,perubahan diartikan rehabilitasi.
5) Harta wakaf yang telah diubah atau diganti fungsinya karena kondisi darurat.
Pada dasarnya, semua ulama sepakat bahwa penggantian atau perubahan harta wakaf boleh boleh dilakukan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat islam,terlebih jila kondisi darurat.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari materi yang telah saya buat, dapat saya simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.
Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf,  bagi  kehidupan orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Membantu, mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.

B. SARAN
Sebagai penyusun,Saya merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar saya dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.

Makalah Tentang Perkawinan dan Permasalahannya

thumbnail

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya sehingga materi yang berjudul Perkawinan dan Permasalahannya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada :
1. Bapak Ubaidillah, S. Ag, M.H.I. sebagai dosen pengampu.
2. Teman-teman yang telah mendukung dalam penyusunan materi ini.
3. Semua pihak yang telah membantu penyusunan materi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyadari bahwa materi ini masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu kepada pihak-pihak yang membaca materi ini kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga materi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut, khususnya  tentang perkawinan dan permasalahannya.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………….1
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………3
A. LATAR BELAKANG……………………………………...3
B. RUMUSAN MASALAH…………………………………...4
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………..5
A. PENGERTIAN PERKAWINAN…………………………...5
B. PRINSIP PERKAWINAN………………………………….7
C. HAKIKAT, ASAS, TUJUAN PERKAWINAN……………8
D. SUMBER HUKUM PERKAWINAN……………………...9
E. SYARAT PERKAWINAN MENURUT UU……………..14
F. PERWALIAN MENURUT UU…………………………..14
G. SAKSI DALAM PERKAWINAN MENURUT UU……...15
H. PERMASALAHAN DALAM PERKAWINAN………….16
BAB III PENUTUP……………………………………………………….18
A. KESIMPULAN………………………………………………18
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...19





BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara pria dengan wanita yang antara keduanya bukan muhrim.  Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu  akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab  sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan  tujuan mencapai keluarga sakinah, mawadah serta saling menyantuni antara  keduanya.
Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah ada  yang tidak sah. Hal ini dikarenakan, akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah, adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat serta rukun-rukun perkawinan.  Akan tetapi pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan hanya dengan Hukum Agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut Perkawinan Siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.  Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu wujud aturan tata tertib pernikahan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu Hukum Adat dan Hukum Agama.
Agar terjaminnya ketertiban pranata pernikahan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan memperlihatkan fenomena yang berbeda. Hal ini tampak dari maraknya pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang terjadi di tengah masyarakat.
Rumusan Permasalahan
Atas dasar latar belakang diatas, maka saya mengambil rumusan permasalahan: “bagaimana seluk beluk tentang perkawinan dan permasalahannya?”. Dengan materi ini, saya akan membahasnya satu persatu.


BAB II
Pembahasan
Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja  mengandung unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang sangat penting.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Al-Quran menggunakan kata“zawwaja” dan kata “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Para pakar hukum perkawinan Indonesia juga memberikan definisi tentang perkawinan antara lain menurut :
1. Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah Peraturan yang digunakan untuk mengatur perkawinan inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan
2. Menurut Sajuti Thalib, perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan luas dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
3. Menurut Subekti, Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
4. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Secara umum AlQuran hanya menggunakan 2 kata ini, untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri secara sah. Kata-kata ini mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami.

Prinsip Perkawinan
Pada prinsip perkawinan atau  nikah adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolongmenolong antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Apabila ditinjau dari segi hukum tampak jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad suci dan luhur antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sahnya status sebagai suami istri dan di halalkannya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah, penuh kasih sayang dan kebajikan serta saling menyantuni antara keduanya. Perkawinan menurut Hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Akad perkawinan dikatakan sah, apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan Agama. Sebaliknya, akad perkawinan dikatakan tidak sah bila tidak dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan Agama. Sementara dalam pandangan ulama suatu perkawinan telah dianggap sah apabila telah terpenuhi baik dalam syarat maupun rukun perkawinan.

Hakikat, Asas, Tujuan Perkawinan
Menurut UU No.1/1974 hakikat perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Dari rumusan diatas jelaslah bahwa ikatan lahir dan batin harus ada dalam setiap perkawinan. Terjalinnya ikatan lahir dan batin merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Dengan demikian, bahwa hakikat perkawinan itu bukan sekedar ikatan formal belaka, tetapi juga ikatan batin. Hendaknya pasangan yang sudah resmi sebagai suami istri juga merasakan adanya ikatan batin, ini harus ada sebab tanpa itu perkawinan tak akan punya arti, bahkan akan menjadi rapuh.
Asas perkawinan adalah monogami, bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dioperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu orang laki-laki sebagai suaminya. hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No.1/1974
Dengan adanya asas monogami serta tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka suatu tindakan yang akan mengakibatkan putusnya suatu perkawinan (dalam hal ini yang dimaksud adalah perceraian) harus benar-benar dipikirkan serta dipertimbangkan masak-masak. Sebab jika itu terjadi maka akan membawa akibat yang luas, tidak hanya menyagkut diri suami atau istri tetapi nasib anak-anak juga harus diperhatikan. dengan demikian diharapkan pula agar tidak begitu mudah melangsungkan perkawinan serta begitu mudah bercerai (kawin-cerai berulang-ulang).


Sumber hukum perkawinan
Undang-undang perkawinan dibentuk karena kebutuhan masyarakat yang sejak zaman kerajaan Islam (sebelum Indonesia dijajah Belanda) sejak zaman kerajaan Islam telah memiliki pengadilan agama dengan berbagai nama yaitu Pengadilan Penghulu, Mahkamah Syari’ah dan Pengadilan Surambi. Setelah merdeka, pemerintah Republik Indonesia telah membentuk sejumlah peraturan tentang Pengadilan Agama. Di antaranya adalah pembentukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan rujuk. Akan tetapi dari segi kebutuhan pengadilan yang memerlukan hukum formil dan hukum materiil, maka Undang-undang Nomor 22 tahun1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan rujuk, belum dapat dikatakan sebagai hukum formil maupun materiil karena Undangundang tersebut lebih menekankan akan pentingnya pencatatan perkawinan.
Untuk kepentingan pencatatan perkawinan, akan didenda sebesar lima puluh rupiah.  Usaha pembentukan Undang-undang perkawinan di Indonesia dimulai sejak tahun 1950. Pada waktu itu pemerintah membentuk panitia penyelidik peraturan hukum perkawinan, talak dan rujuk yang memiliki dua tugas yang pertama yaitu melakukan pembahasan mengenai berbagai peraturan perkawinan yang telah ada dan yang kedua menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) perkawinan yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
Setelah menempuh perjalanan panjang akhirnya Bangsa Indonesia mengesahkan Undang-undang Nasional yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, meskipun sebelumnya mengalami kritikan yang tajam baik dari pihak politisi maupun dari berbagai ormas Islam yang ada.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah Undang-undang Perkawinan Nasional. Undang-Undang tersebut diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 1974 dan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober tahun 1975. Dengan demikian Undang-Undang perkawinan Nasional berlaku untuk semua Warga negara di seluruh wilayah Indonesia, Undang-Undang ini berusaha menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan Hukum Perkawinan yang berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat dan sekaligus telah memberi landasan Hukum Perkawinan Nasional.
Dengan keluarnya Undang-Undang Perkawinan tersebut, maka ketentuan-ketentuan yang diatur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 Nomor 74) dan peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 Nomor 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang yang baru itu dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya bangsa Indonesia telah lama bercita-cita untuk mempunyai Undang-undang yang mengatur Perkawinan secara Nasional, yang berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia. Namun cita-cita tersebut baru dapat terwujud pada tahun 1974, tepatnya pada tanggal 2 Januari 1974. yaitu dengan di undangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Selanjutnya disingkat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditetapkan bahwa:
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan Undang-undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordanatie Perkawinan Indonesia Kristen (huwelijks Ordanantie Christen Indonesier, S 1933 No 74),Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, S 1898 No. 158 ) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66 di atas tidak mencabut seluruh ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesier, S. 1933 Np 74 ), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde huwelijken, S. 1898 Nomor 158), dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan, melainkan sejauh telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selanjutnya dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditetapkan, bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sedangkan pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud, diundangkan pada tanggal 1 April 1975, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975 (Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dengan demikian Undangundang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975.
Dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat diketahui, bahwa hal-hal mengenai :
1. Pencatatan Perkawinan ;
2. Tata cara Perkawinan ;
3. Akta perkawinan ;
4. Tata cara Perceraian ;
5. Pembatalan Perkawinan ;
6. Waktu tunggu ;
7. Beristri lebih dari seorang ;

Telah mendapat pengaturan, sehingga dapat diperlakukan secara efektif, sedangkan hal-hal mengenai :
1. Harta benda dalam perkawinan;
2. Hak kewajiban orang tua dan anak ;
3. Kedudukan anak ;
4. Perwalian ;

Belum mendapatkan pengaturan, sehingga belum dapat diperlukan secara efektif, maka dengan sendirinya masih diperlukan ketentuan ketentuan dan perundang-undangan yang lama Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di muka dapatlah disimpulkan, bahwa semua peraturan perkawinan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendaftarkan kepada golongan penduduk dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. selanjutnya perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Sejak berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bersifat Nasional, di dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing  agama dan kepercayaan, masing-masing merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

 Syarat perkawinan menurut UU No1/1974
•         Adanya persetujuan kedua calon mempelai.
•         Adanya ijin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum  berusia 21 tahun.
•         Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.
•         Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin
•         Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain
•         Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya
•         Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda
Perwalian  Menurut UU No1/1974
•         Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,  berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50).
•         Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi.

Saksi dalam Perkawinan Menurut UU No1/1974
Pasal 26
•         Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
•         Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Permasalahan dalam perkawinan
Problema di seputar perkawinan atau kehidupan berkeluarga berada di sekitar: a. Kesulitan memilih jodoh/kesulitan mengambil keputusan siapa calon suami/isteri;
b. Ekonomi keluarga yang kurang tercukupi;
c. Perbedaan watak, temperamen dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami isteri;
d. Ketidak puasan dalam hubungan seksual;
e. Kejenuhan rutinitas;
f. Hubungan antar keluarga besar yang kurang baik;
g. Ada orang ketiga, atau yang sekarang popular dengan istilah WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain) selingkuh;
h. Masalah Harta dan warisan;
i. Menurunnya perhatian dari kedua belah pihak suami isteri;
j. Dominasi dan interfensi orang tua/ mertua;
k. Kesalahpahaman antara kedua belah pihak;
l. Poligami;
m. Perceraian.
Cara Mengatasi Masalah Pernikahan Melalui Konseling Dari berbagai problem kerumah tangaan seperti tersebut diatas, maka konseling perkawinan menjadi relevan, yakni membantu agar client dapat menjalani kehidupan rumah tangga secara benar, bahagia dan mampu mengatasi problem-problem yang timbul dalam kehidupan perkawinan. Oleh karena itu maka konseling perkawinan pada prinsipnya berisi dorongan untuk mengingat atau menghayati kembali prinsip-prinsip dasar, hikmah, tujuan dan tuntunan hidup berumah tangga menurut ajaran Islam. Konseling diberikan agar suami/istri menyadari kembali posisi masing-masing dalam keluarga dan mendorong mereka untuk melakukan sesuatu yang terbaik bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarganya. Jika memperhatikan kasus perkasus maka konseling perkawinan diberikan dengan tujuan: a. Membantu pasangan perkawinan itu mecegah terjadinya/meletusnya problema yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka. b. Pada pasangan yang sedang dilanda kemelut rumah tangga, konseling diberikan dengan maksud agar mereka bisa mengatasi sendiri problema yang sedang dihadapi. c. Pada pasangan yang berada dalam tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar mereka dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum dalam hukum tertulis (hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).
Dan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan sudah diatur dalam peraturan negara baik dalam bentuk tertulis, tidak tertulis, dalam hukum adat, keyakinan dan agama.
Permasalahan dalam suatu perkawinan merupakan suatu kewajaran selama masih dalam batas kontrol dan batas kewajaran.


DAFTAR PUSTAKA
https://blog.djarumbeasiswaplus.org/galangputra/2014/10/24/makalah-prinsip-uu-no-1-tahun-1974-tentang-perkawinan/
http://andinidr.blogspot.co.id/2013/04/makalah-perkawinan.html
http://berbagi-makalah.blogspot.co.id/2012/06/nikah-dan-permasalahannya.html
http://www.kompasiana.com/www.innerbuzz.com/perkawinan-dan-permasalahan-hukumnya-di-indonesia_552879806ea834e4518b45d4
http://sigitrudiatwoko.blogspot.co.id/2011/03/nikah-dan-permasalahannya.html#!/tcmbck