joesharanger.com Kumpulan Makalah Kuliah | Your Blog Description

Studi Aliran Pemikiran Islam Tafsir dan Hadits

thumbnail

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya sehingga materi yang berjudul Studi Aliran Pemikiran Islam Tafsir dan Hadits. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Ubaidillah, S. Ag, M.H.I. sebagai dosen pengampu.
Saya menyadari bahwa materi ini masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu kepada pihak-pihak yang membaca materi ini saya mohon kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga materi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut, khususnya  tentang Studi Aliran Pemikiran Islam Tafsir dan Hadit.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Masalah 1

BAB II PEMBAHASAN 2
2.1. Studi Aliran Pemikiran Islam Tafsir 2
2.2. Studi Aliran Pemikiran Islam Hadits 3

BAB III PENUTUP 6
3.1. Kesimpulan 6




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dilihat dari segiu ianya, penafsiran al- Qur’an termasuk yang paling tua dibandingkan dengan kegiatan ilmiah lainnya dalam islam. Pada saat al- Qur’an diturunkan, Rasullullah SAW. Yang befungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelas) telah menjelaskan arti dan kandungan Qur’an kepada sahabat- sahabatnya, khususnya menyangkut ayat- ayat yang tidak dipahami atau sama artinya, dan keadaan ini berlangsung sampai wafatnya Rasulullah. Kalau pada masa Rasul SAW. Para sahabat menanyakan persoalan- persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan seperti Ali Bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Mas’ud.
Hadist atau al-hadist menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru -lawan dari al-Qadim- artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang  dekat atau waktu yang singkat. Hadist juga sering disebut sebagai al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seorang  kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi  (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadist menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang  diberikan oleh ahli hadis.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Studi Aliran Pemikiran Tafsir ?
2. Apa Studi Aliran Pemikiran Hadits ?

C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui Studi Aliran Pemikiran Tafsir
2. Untuk mengetahui Studi Aliran Pemikiran Hadits



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Studi Aliran Pemikiran Tafsir
a.      Pengertian Tafsir
Adapun tafsir berasal dari bahasa arab fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman dan perincian. Az- Zarkasyi mengatakan, tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (al- Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung didalamnya. Sedangkan al-Jurjani mengatakan, tafsir ialah menjelaskan makna ayat- ayat al- Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
Dapat disimpulkan bahwa ciri utama tafsir yaitu: Pertama, dilihat dari segi obyek pembahasannya adalah kitabullah (al- Quran) yang didalamnya terkandung firman Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malaikat Jibril. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan al- Qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan, dan ajaran yang terkandung didalamnya. Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah hasil penalaran, hasil ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan kemampuan yang dimilikinya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Secara singkat dapat diambil pengertian bahwa yang dimaksud dengan model penelitian tafsir adalah suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap penafsiran al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya.

b.      Latar Belakang Penelitian Tafsir
Dilihat dari segi usianya, penafsiran al- Qur’an termasuk yang paling tua dibandingkan dengan kegiatan ilmiah lainnya dalam islam. Pada saat al- Qur’an diturunkan, Rasullullah SAW. Yang befungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelas) telah menjelaskan arti dan kandungan Qur’an kepada sahabat- sahabatnya, khususnya menyangkut ayat- ayat yang tidak dipahami atau sama artinya, dan keadaan ini berlangsung sampai wafatnya Rasulullah. Kalau pada masa Rasul SAW. Para sahabat menanyakan persoalan- persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan seperti Ali Bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Mas’ud.

c.       Model- Model Penelitian Tafsir

1.      Model Quraish Shihab
H.M Quraish Shihab telah meneliti hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu. Penelitiannya banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis dan perbandingan. Dari penelitian tersebut telah dihasilkan beberapa kesimpulan yang berkenaan dengan tafsir. Antara lain tentang:
a.       Periodesasi Pertumbuhan dan Perkembangan Tafsir
Menurut hasil penelitian Quraish, jika tafsir dilihat dari segi penulisannya, maka perkembangan tafsir dapat dibagi kedalam tiga periode. Periode I, yaitu masa Rasulullah, sahabat, dan permulaan tabi’in, di mana tafsir belum tertulis dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Periode II, bermula dengan penulisan haditssecara resmi pada masa pemerintahan ‘Umar Bin Abdul Aziz (99-101 H.). Periode III, dimulai dengan penyusunan kitab- kitab tafsir secara khusus dan berdiri sendiri.
b.      Corak Penafsiran
Bedasarkan hasil penelitiannya, Quraish Shihab mengatakan bahwa corak- corak penafsiran yang dikenal selama ini antara lain; (a) Corak Sastra Bahasa, (b) Corak Filsafat dan Teologi, (c) Corak Penafsiran Ilmiah, (d) Corak Pemikiran Fiqh, (e) Corak Pemikiran Tasawuf, (f) Corak Sastra Budaya Kemasyarakatan
c.       Macam- macam Metode Penafsiran Al- Qur’an
a.       Corak Ma’tsur (Riwayat)
b.      Metode Penalaran: Pendekatan dan Corak- Coraknya
Banyak cara pendekatan dan corak tafsir yang mengandalkan nalar, sehingga akan sangat luas pembahasannya. Ada empat macam metode tafsir yang bercorak penalaran, yaitu tahlily, ijmali, muqarrin, dan maudlu’iy.
2.      Model Ahmad Al- Syarbashi
Ahmad al- Syarbashi melakukan penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif, eksploratif dan analitis sebagaimana yang dilakukan Quraish Shihab. Hasil penelitian Ahmad al- Syarbashi mencakup tiga bidang. Pertama, mengenai sejarah penafsiran al- Qur’an yang dibagi ke dalam tafsir pada masa Sahabat Nabi. Kedua,mengenai corak tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi dan tafsir politik. Ketiga, mengenai gerakan pembaharuan di bidang tafsir.
3.      Model Syaikh Muhammad al- Ghazali
Muhammad al- Ghazali menempuh cara penelitian tafsir yang bercorak eksploratif, deskriptif dan analitis dengan berdasar pada rujukan kitab- kitab tafsir yang ditulis ulama terdahulu. Salah satu hasil penelitian yang dilakukan oleh Muhammad al- Ghazali adalah berjudul Berdialog dengan Al- Qu’an. Dalam buku tersebut dilaporkan antara lain macam- macam metode memahami al- Qur’an, ayat- ayat kauniyah dalam al- Qur’an, bagaimana memahami al- Qur’an, peran ilmu- ilmu sosial dan kemanusiaan dalam memahami al- Qur’an.


B. Studi Aliran Pemikiran Hadis
Hadist atau al-hadist menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru -lawan dari al-Qadim- artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang  dekat atau waktu yang singkat. Hadist juga sering disebut sebagai al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seorang  kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi  (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadist menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang  diberikan oleh ahli hadis.
Menurut ahli hadist pengertian hadist ialah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwannya. Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaanya.Ada juga yang memberikan pengertian lain, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.Tetapi sebagian muhaditssin berpendapat bahwa hadist mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang di sampaikan kepada Nabi SAW saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat dan tabiin. Sebagaimana di sebutkan oleh al-tirmisi;
 ''Bahwasanya hadist itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu', yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu' yaitu yang di sandarkan kepada tabiin.''
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadist adalah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara' dan ketetapannya. Pengertian hadist menurut ahli ushul lebih sempit dibanding dengan pengertian hadist menurut ahli hadist. Menurut ahli ushul hadist adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketantuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa di katakan hadist.

PEMIKIRAN HADIS
A. Ahmad Amin
Lahir di Kairo, pada 1878 dan meninggal pada 30 mei 1954. Pernah menjadi guru besar di Universitas Kairo pada 1934-1941. Dia dikenal sebagai sejarawan Islam.
Tujuh aspek penting dalam kritik Hadis :
1) Tidak Adanya Pembukuan
2) Pemalsuan Hadis
3) Sebab-sebab Pemalsuan Hadis
4) Gerakan Ulama untuk meluruskan pemalsuan dan langkah-langkah yang diambil dari berbagai cara
5) Tokoh-tokoh Hadis Terkemuka
6) Usaha-usaha yang diambil dari pembukuan hadis
7) Khazanah hadis dalam penyebaran kebudayaan

B. Fazlur Rahman
Fazlur Rahman lahir pada tahun 1919 didaerah Barat Laut Pakistan.Ia dibesarkan dalam keluarga yang bermazhab Hanafi. Ketika itu Rahman belum terpecah kedalam negara merdeka yakni India Pakistan. Rahman dikenal sebagai seorang pemikir Islam Liberal seperti Syah Wali Allah, Sir Syayid Ali dan Iqbal.
Kegelisahan Akademis Fazlur Rahman :
1) Umat islam mengalami krisis metodologi yang tampaknya sebagai penyebab kemunduran pemikiran Islam ke masa depan.
2) Pada zaman sahabat awal periode I umat islam menggunakan dua sumber pokok (Al-Quran dan Hadis) yang sifatnya sangat dinamis dan Historis,tetapi pada akhir periode I dan awal periode II pemikiran agama umat islam menjadi normatif yang sifatnya kaku dan forma,sehingga hasil pemikiran islam bersifat Historis dan Demokratis yang disebabkan oleh pengaruh pemikiran Barat.
3) Melihat ada keliruan konsepsional pemikiran sarjana-sarjana Barat tentang konsep Sunnah yang menyebabkan sarjana-sarjana Barat tersebut menolak konsep Sunnah Nabi.
4) Umat islam memerlukan pemikiran secara metodologi tentang Islam Normatif dan Islam historis dengan membedakannya secara tegas.

C. Nashirudhin Al-Bani
Syaikh Nashirudin Al-Abani lahir tahun 1914 masehi atau bertepatan dengan tahun 1333 Hijriyah, di ibukota Albania saat itu,Asyqodar.Keluarga beliau boleh dibilang termasuk kalangan kurang berada,namun bertradisi kuat dalam menuntut ilmu agama. Berdasarkan hal diatas maka penilaian Albani paling tidak mempunyai tiga kekuatan dengan paparan sebagai berikut :
Apabila Hadis tersebut asalnya adalah Hadis shahih melalui penilaian ulama hadis sebelumnya kemudian dikuatkan ke shahihannya oleh Albani Maka hadis tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang bisa dijadikan landasan fiqih dalam menggali hukum-hukumnya.

D. M.Mustofa Al-Azami
Beliau adalah seorang cendekiawan terkemuka dibidang ilmu hadis,lahir di Mau India pada awal tahun tiga puluhan. Pendikan pertama di Dar Al-Ulum Deoband, India (1952). Menurut M.Musthofa Azami bahwa peneliti hadis adalah menemukan bentuknya yang baku seperti yang dipelajari di pesantren maupun di perguruan tinggi Islam yang meliputi bidang-bidang :
1. Pemahaman dan pengahafalan teks hadis terkenal untuk mendidik keamanan, akhlak dan pengetahuan dasar-dasar keagamaan.
2. Penguasaan kategori hadis, sehingga menjadi sebuah disiplin yang bediri sendiri.
3. Penelitian kedudukan dan kekuatan para periwayat hadis, baik perawi maupun perawi penyampai(Ruwwal,transmitters).
4. Penelitian cara pengambilan hukum agama dari teks hadis, yang dikenal dengan istilah Istinbath Al-Ahkam Min Al-Hadis.

E. Yusuf Al-Qardhawi
Yusuf Al-Qardhawi adalah pemikir kontemporer yang lahir di Mesir pada tahun 1926 di desa Saft Al-Turab. Ketika usianya belum genap sepuluh tahun, beliua telah berhasi menghafal Al-Quran. Diantara para pemikir kontemporer Al-Qardhawi memberikan penjelasan yang luas tentang bagaimana pemikirannya tentang hadis yang dikembangkan menjadi metode sistematis untuk menilai otensitas hadis. Metode pemahaman hadis dengan prinsip dasar yang harus ditempuhnya ketika berinteraksi dengan sunnah :
1. Meneiliti keshahihan hadis sesuai dengan acuan umum yang ditetapkan oleh pakar hadis yang dapat dipercaya,baik sanad maupun matannya.
2. Memahami sunah sesuai dengan pengetahuan bahasa,konteks,asbab Al-Wurud teks hadis untuk menentukan makna suatu hadis yang sebenarnya.
3. Memastikan bahwa sunnah yang dikaji tidak bertentangan dengan nash-nash yang lebih kuat.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa ciri utama tafsir yaitu: Pertama, dilihat dari segi obyek pembahasannya adalah kitabullah (al- Quran) yang didalamnya terkandung firman Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malaikat Jibril. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan al- Qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan, dan ajaran yang terkandung didalamnya.
Bahwasanya hadist itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu', yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu' yaitu yang di sandarkan kepada tabiin.

Slank Kutak Bisa (Cover By Rohadi dkk)

thumbnail

SLANK_-_KUTAK BISA


Sedikit Hiburan jangan terlalu serius wkwkwk

Struktur Fisik dan Batin Puisi

thumbnail

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT.Berkat rahmat dan anugerahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini.Dalam melaksanakan tugas ini kami memperoleh banyak bantuan. Karena itu kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya yang telah membantu kami dalam menyelesaikan tugas ini.
Dari sananalah kami semua bisa mendapatkan banyak pengalaman. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran agar tujuan makalah  ini bermanfaat bagi kita semua.


KATA PENGANTAR .................................................................................................................

DAFTAR ISI ...............................................................................................................................

BAB I       PENDAHULUAN .....................................................................................................

A. LATAR BELAKANG ..................................................................................


B. PERMASALAHAN .....................................................................................


BAB II      KAJIAN PUSTAKA .................................................................................................

BAB III     PEMBAHASAN MAKALAH ..................................................................................

BAB IV     PENUTUP ................................................................................................................

A. KESIMPULAN ............................................................................................


B. SARAN ........................................................................................................




Hal    I   Kata Pengantar

Hal   II   Daftar Isi

Hal  III  BAB I  Pendahuluan
1. Latar  belakang

2. Permasalahan

BAB II    Kajian Pustaka

BAB III  Pembahasan Masalah

BAB IV  Penutup

a) Kesimpulan

b) Saran


BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
1. Membaca Puisi
     Membaca akan lebih menarik jika seorang pembacannya dapat memahami isi puisi, memiliki lafal yang jelas, menguasai pola tekanan dan intonasi pembacaan teks puisi, serta memiliki ekspresi dan gerak gerik yang sesuai dengan isi puisi.
B. Permasalahan
 Terkadang para pembaca puisi dalam pembawaanya menggunakan bahasa yang kurang dimengerti, pelafan kata yang kurang jelas, tidak menguasai isi dan intonasi puisi serta tidak memiliki ekspresi dan gerak mimik yang sesuai dengan puisi.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1. Pembacaan Puisi
A. Struktur Fisik
a) Diksi
     Diksi adalah pemilihan kata yang tepat, padat dan kaya akan nuansa makna.
b) Baris
     Dalam puisi, baris sebagai pencipta efek artistik dan pembangkit makna.
c) Enjabemen
      Enjabemen adalah peristiwa sambung menyambung 2 lirik sajak yang berurutan
d) Rima
       Rima adalah persamaaan atau pengulangan bunyi dalam puisi.
e) Gaya Bahasa
        Gaya Bahasa adalah bahasa figuratif yang digunakan penyair untuk membangkitkan imajinasi dalam menciptakan puisi.


B. Struktur Batin
a) Tema
      Tema adalah ide dasar puisi atau pokok persoalan yang ingin diungkapkan penyair.
b) Amanat
       Amanat adalah pesan yang ingin disampaikan penyair kepada pendengar
c) Perasaan
       Sense adalah sikap penyair terhadap pembaca dan terhadap pendengar
d) Subject Matter
       Subject Matter adalah pokok pikiran yang dikemukakan penyair lewat puisi.

C. Hal-Hal yang Mempenggaruhi Pembacaan Puisi

A. Vokal atau Lafal
      Diperlukan pengucapan vokal atau lafal yang jelas

B. Intonasi atau Tekanan
       Intonasi dan Tekanan suara seperti sedang, berat ,ringan, kemerduan.

C. Penghayatan
       Pembaca puisi wajib membaca naskah terlebih dahulu dan memahami isinya.

D. Gerak atau Mimik dan Ekspresi
        Gerak atau Mimik dan Ekspresi yang tidak tepat akan membuat pembaca puisi kurang menarik.

E. Latihan Pernapasan
        Latihan pernapasan penjang pendek,datar, tengah-tengah sangat dibutuhkan dalam membaca puisi.


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
1. Macam Puisi
a) Puisi Kamar, yaitu puisi yang dibaca dengan sura lirih, tidak perlu   berteriak, karena puisi ini lebih banyak mengandung penenangan, kekuatan ekspresi wajah yang banyak diperlukan.
b) Puisi Auditorium, yaitu yang dibaca dengan memerlukan kekuatan vokal agar dapat dinikmati oleh pendengar yang hadir di auditorium atau tempat pembacaan puisi terebut.
2. Teknik Membaca Puisi
a) Membaca dengan penuh perasaan sampai menghayati benar makna tiap kata dalam puisi
b) Menggunakan peragaan yang tepat sesuai dengan isi puisi
c) Memilih warna suara yang sesuai dengan suara yang diperankan dalam pembacaan puisi
d) Memilih teknik penjedaan berdasarkan makna frase-frasenya
e) Menggunakan intonasi dan aksentuasiyang tepat dan bervariasi
f) Tidak menggunakan gerak-gerik yang berlebihan
g) Membaca dengan penuh konsentrasi
h) Menggunakan enjabemen yang benar
i) Memahami semua unsur puisi
j) Menyesuaikan volume suara dengan situasi dan kondisi serta maksud puisi
3. Ketentuan Dalam Membaca Puisi
a) Jelas terdengar pengucapan suku kata, frase, dan kalimatnya.
b) Menggunakan intonasi bervariasi, berganti-ganti sesuai dengan isi puisi, baik dalam irama, tempo, dinamika, nada maupun jeda.
c) Membaca samapai terasa gerak bibir dan otot-otot alat suara.
d) Menggunakan artikulasi yang jelas, cermat dan teratur.
e) Mengusahakan penghayatan, penampilan dan suasana yang berkarakter.
f) Menggunakan gerak-gerik memikat, sederhana, tidak dibuat-buat, namun indah.
g) Menggunakan napas perut.
h) Memanfaatkan tanda-tanda intonasi yang telah dituliskan dalam teks.
i) Ekspresi wajah sangat jelas dan penampilan rapi sesuai dengan maksud puisi.
j) Melaksanakan tata tertib membaca puisi.


BAB IV
PENUTUP
1. KESIMPULAN
      Puisi merupakan bentuk ekspresi pemikiran yang membangkitkan persaan dan merangsang imajinasi pancaindra dalam susunan yang berirama.Puisi umumnya menggunakan bahasa yang padat dan mempunyai makna yang dalam.
Membaca puisi merupakan kegiatan seni yang sangat menyenangkan, apalagi jika puisi tersebut hasil karya sendiri.

2. SARAN
     Di era modern sekarang puisi sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Tapi sekarang pusi mulai tergeser oleh syair dan lirik-lirik lagu yang lebih modern. Agar tidak tergeser puisi harus lebih modern.

Kedudukan Pancasila

thumbnail

KATA PENGANTAR

Penulis bersyukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan makalah mata kuliah Pancasila untuk Mahasiswa semester 1. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak untuk memberikan masukan dalam pengembangan makalah Pancasila ini.

Materi disempurnakan dan dikembangkan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Namun dalam pengembangan makalah Pancasila  ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan yang ada. Hal ini dilakukan agar pemahaman pembelajaran lebih efektif serta mengutamakan pada mutu lulusan.
Makalah ini akan membahas mengenai KEDUDUKAN PANCASILA.

Ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyelesian dalam menyusun makalah ini. Penulis sangat mengharapkan masukan dan saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membantu dosen dan mahasiswa untuk mencapai pembelajaran Pancasila lebih tepatnya materi menegenai kedudukan Pancasila.

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN......................................................................
KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................
PENDAHULUAN......................................................................
A. Deskripsi Modul......................................................................
B.Prasarat......................................................................
C.Petunjuk Penggunaan Modul..........................................................
BENTUK-BENTUK PERJUANGAN DAN DAMPAK PENDUDUKAN
JEPANG DI INDONESIA ......................................................................
1. Bentuk-bentuk Perjuangan Indonesia pada Masa Pendudukan Militer Jepang
2.Dampak Pendudukan Militer Jepang terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia
PENUTUP......................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain kita memiliki harga diri, bahkan memiliki kesadaran kebangsaan. Karena itu pendahulu-pendahulu kita (pendiri REPUBLIK INI) merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian disebut Pancasila. Seperti yang ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, maka Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita, disamping sekaligus Pancasila menjadi tujuan hidup. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Artinya, suatu nilai budaya yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan rasa keselarasan, keserasian  dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai makhluk pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat , dalam hubungan manusia dengan alam (cita-cita) bangsa Indonesia, dalm hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Oleh sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri bersama dengan lahirnya bangsa dan negara. Kepribadian itu dikukuhkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia, ialah Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebagai perwujudan percaya pada diri sendiri, sebagai aktualisasi kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai Pancasila diwarisi dalam sosiobudaya bangsa, ditetapkan sebagai dasar negara sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan wawasan dan cita-cita nasional yang luhur, pendiri negara kita, mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk ditegakkan (diamalkan dan dilestarikan).
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berakardalam kepribadian bangsa ditingkatkan sebagai dasar negara yang mengatur hidup kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Ketentuan ini tampak dalam sejarah ketatanegaraan kita meskipun dituangkan dalam perumusan yang agak berbeda, yaitu dalam tiga buah undang-undang dasar yang pernah kita miliki, yakni dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah Undang-Undang Dasar  Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila tetap tercantum dalam di dalamnya. Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila selalu menjadi milik bangsa Indonesia, sebagai dasar kerohanian, sebagai dasar negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai dasar negara?
2. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa?
3. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
4. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa?
5. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai perjanjian luhur?


1.3 Tujuan Penulisan
1. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai dasar negara
2. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
3. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa
5. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai perjanjian luhur
1.4 Manfaat
A. Manfaat bagi penulis
- Penulis dapat mengetahui sistematika penulisan makalah yang baik dan benar
- Penulis dapat mengetahui kedudukan pancasila di Indonesia
2.1 Pancasila sebagai dasar negara
Dengan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka jiwa Pancasila yang mengandung nila-nilai filsafat Bangsa Indonesia yang bersumber kepada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam UUD 1945.
Pancasila terumus dalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945, karena itu Pancasila juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar di Negara dan Bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila merupakan panutan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai pandangan hidup (filsafat) Bangsa Indonesia. Sebagai filsafat bangsa, pancasila mengandung nila-nilai luhur Bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur kemudian tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi Negara Republik Indonesia. Artinya, Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan Negara Indonesia.
Atas dasar norma-norma yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 inilah akan dicapai tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun norma dasar bagi penghayatan dan pengalaman Pancasila meliputi :
A. Ketuhanan yang Maha Esa
Norma dasar yang terkandung dalam Ketuhanan yang Maha Esa ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
3. Negara menghendaki adanya toleransi dari mesing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada.
4. Negara memberikan hak dan kebebasan kepada setiap warga Negara untuk mengembangkan atau hak dan kebebasan yang lain.

B. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Norma dasar yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara mengakui adanya hak bagi tiap-tiap bangsa (termasuk bangsa Indonesia) untuk menentukan nasibnya sendiri.
2. Negara menghendaki setiap manusia Indonesia untuk memperlakukan manusia Indonesia dan manusia lainya secara adil, tidak sewenang-wenang sebagai sifat bangsa yang sudah tinggi nilai kebudayaanya.
3. Negara mengakui adanya setiap hak manusia untuk di perlakukan sama dan sederajat.
4. Negara menjamin kepada setiap warga negaranya untuk mendapatkan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan secara sama dan memberikan kewajiban kepada setiap warga negaranya untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada.
C. Persatuan Indonesia
Norma dasar yang terkandung dalam persatuan Indonesia ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah perwujudan yang konkret dari persatuan Indonesia.
2. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan.
4. Negara mengakui Bhineka Tunggal Ika


D. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Norma dasar yang terkandung dalam kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara Republik Indonesia mengakui adanya kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
2. Dalam pengambilan keputusan, negara mengakui adanya asas musyawarah untuk mencapai mufakat, namun bila ternyata hal ini mungkin di laksanakan, maka keputusan dapat di ambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
4. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan sistem konstitusi, tidak bersifat absoluthisme atau kekuasaan yang tanpa batas.
E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Norma dasar yang terkandung dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara menghendaki agar perekonomian rakyat disusun berdasarkan demokrasi ekonomi.
2. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
3. Negara menghendaki kekayaan alam yang tedapat diatas dan di dalam bumi dan air Indonesia, haruslah dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak.
4. Negara menghendaki agar setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, bai bidang materil dan spiritual.
5. Negara menghendaki agar tiap-tiap warga negaranya berhak mendapat pengajaran.
6. Pemerintah Republik Indonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
7. Pemerintah, masyarakat dan keluarga nertanggungjawab agar pendidikan dapat dimiliki seluruh rakyat Indonesia.
8. Dengan membangun Nasional yang bertujuan keadilan sosial, pemerintah berusaha membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
2.2 Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
1. pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Jika-psychl = human soul or spirit, Aristosteles dalam bukunya Anima mengartikan jiwa = kesadaran.
Pancasila sebagai jiwa bangsa berarti tata nilai bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad dan kekuatan (sebagai sumber motivasi) secara intrinsik, untuk membimbing bangsa Indonesia mempertahankan keberadaanya sekaligus dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik (luhur).
Nilai Pancasila, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya hidup didalam jiwa dan hati nurani kita. Artinya, kesadaran hati nurani dan atau budi kita akan selalu dijiwai nila-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Jadi pribadi manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai bangsa, tetap meyakini nila-nilai ini sebagai isi dan kualitas kepribadian kita. Ini berarti nilai Pancasila merupakan perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi ini sangat penting karena ibarat bangsa Indonesia sebagai tokoh tunggal tidak akan berarti apa-apa tanpa jiwa yang memberikan kekuatan hidup yakni cita-cita dan perjuangan. Hal ini sejalan dengan teori yang mengatakan bahwa : Semua bangsa punya jiwa (violkgeist). Teori ini dikemukakan oleh Von Savigny.
Dari fakta sejarah sesudah proklamasi 17 Agustus 1945 sampai menjelang orde baru, Bangsa Indonesia mengalami berbagai cobaan tantangan yang sangat besar, yang apabila diseidiki tujuan akhir dari seluruh peristiwa-peristiwa tersebut adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dan dasar negara lain
Peristiwa-peristiwa tersebut misalnya :
Tantangan Terhadap Pancasila
14 November 1945 : Kabinet Prisedensial menjadi Kabinet Parlementer (Sutan                Sjahrir sebagai Perdana Menteri)
18 September 1948 : Pemberontakan PKI – Madiun mendirikan negara Republik Soviet Indonesia.
19 September 1949 : Pemberontakan DI/TII S.M. kartosuwiryo, memproklamasikan Negara Islam Indonesia
14 Desember 1949 s.d : negara Republik Indonesia Serikat (RIS) bersifat federasi
19 Agustus 1950
20 September 1953 : Proklamasi Negara Islam Indonesia di Aceh oleh Daud Beureueh DI/TII di Jawa Barat berakhir 4 Juni 1962.
1956 – 1959 : Dewan Konstituante
Adanya pikiran-pikiran untuk mengganti pancasila dengan dasar negara lain.
1959 – 1965  :  MANIPOL – USDEK - NASAKOM
30 September 1965 :  Gerakan 30 September (G30 S/PKI)
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian dapat diartikan dalam bentuk dasar watak manusia dan menentukan kekhususan sifat manusia. Kekhususan ini tergantung kepada setiap orang dan lingkungan hidup yang membentuk pribadi itu. Hal ini tampak dalam hubungan dengan sesama, dengan orang-seorang, dan dengan orang lain sebagai kesatuan, atau masyarakat.
Nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khasyang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi kelima sila Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat dan utuh itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan-kebutuhan bangsa kita sendiri.
Dalam zaman kemajuan seperti sekarang , di mana hubungan antar bangsa demikian erat, maka membangun masyarakat modern berarti harus membuka diri. Bangsa yang menutup erat-erat dirinya akan tertinggal oleh kemajuan zaman, akan tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain. Dalam usaha meletakkan dasar-dasar masyarakat modern bukan saja menyerap masuknya modal asing, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan lain. Masuknya nilai-nilai kebudayaan lain makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang dengan sadar juga kita buka kembali. Yang penting bagi kita ialah agar kita mampu menyaring nilai-nilai dari luar tadi, agar nilai-nilai yang baik dan sesuai dengan kepribadian kita sendirilah yang kita serap. Nilai-nilai yang tidak sesuai lebih-lebih yang dapat merusak kepribadian kita sendiri, harus mampu kita tolak. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita adalah bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur yang menjadi kepribadian kita sendiri, meneruskannya dari generasi yang satu ke generasi yang berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern. Dalam proses penyesuaian ini keadaan masyarakat umumnya rawan, karena nila-nilai lama mulai ditinggalkan, sedang nilai baru belum melembaga. Di sinilah letak pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai baru yang kita perlukan untuk membangun masyarakat modern tetap berkembang di atas kepribadian sendiri.
2.3 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila dipergunakansebagai petunjuk hidup sehari-hari (pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain : pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatanatau aktivitas, hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti, bahwa semua tingkahlaku dan tindak-perbuatan setiap manusia Indonesia harus di jiwai sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dilepas-pisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila yang harus di hayati ialah pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Jiwa keagamaan (sebagai perwujudan sila Ketuhanan Yang maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai perwujudan dari sila persatian Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam tingkah laku dan tindak-perbuatan setiap sikap hidup seluruh bangsa Indonesia. Demikianlah pengertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Di lihat dari kedudukanya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Di lihat dari fungsinya, pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara republik Indonesia. Di lihar dari segi materinya, pancasila digali dari pandagan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu di buat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni, dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik.
Sebagai bangsa/negara yang merdeka dan sederajat dengan bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah proklamasi (yang disahkan pada tanggal 19 Agustus 1945), yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa pegangan/pandangan hidup yang kuat dan tepat, suatu bangsa akan goyah. Pandangan itu sangat perlu, untuk masa kini maupun masa depan, lebih-lebih bagi bangsa Indonesia yangdalam pertumbuhannya selalu mengalami cobaan-cobaan yang berat, maka masalah pandangan hidup merupakan masalah yang sangat mendasar dan perinsipal.
Pancasila yang merupakan kesatuan  yang bulat dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Didalamnya mengandung dorongan-dorongan untuk nilai-nilai yang dianggap luhur. Di dalamnya juga tersimpul kesadaran bahwa manusia pada akhirnya tergantung pada imbangan antara manusia dengan masyarakat, keseimbangan antar manusia dengan Tuhan-nya, keseimbangan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan kita yang telah berabad-abad lamanya. Suatu kebudayaan yang menampakkan keselarasan sebagai kunci kebahagiaan manusia, yaitu suatu kebudayaan yang didasarkan pada kesadaran bahwa pada akhirnya kebahagiaan manusia tergantung pada kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam menempatkan diri dalam konteks, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam menjalin hubungan baik antara manusia dengan manusia lainnya, antara manusia dengan masyarakatnya, antara manusia dengan alamnya dan hubungan manusia dengan Tuhan-nya, serta dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kehidupan rohaniah.
Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh  ide-ide besar dunia, akan tetap berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan ide-ide besar para “Pendiri Negara Republik Indonesia” (Anggota BPUPKI dan PPKI). Maka jelaslah makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
Kristalisasi adalah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada, sehingga merupakan sari pati atau inti pokok yang telah mengkristal, kuat, kokoh, tidak dapat dipecah-pecah lagi. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila adalah nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang mengkristal, telah terbentuk dn perjalanan sejarah bangsa Indonesia, yang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, yang kemudian ditetapkan menjadi Pandangan Hidup dan Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.3 Pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa
Pancasila dalam pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia, pernah dalam pidato Presiden  Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh beuliau, bahwa “Cita-cita Luhur Negara kita tegas dimuat dalam pemukaan UUD 1945”. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato tersebut dikatakan pula, bahwa “Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.
2.3 Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila dalam pengertian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967 Dinyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah Perjanjian Luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus selalu kita bela selama-lamanya. Sebagaimana kita ketahui, pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar negara yamg tertulis. Baru pada keesokan harinyatanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) PPKI ini mereupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh Rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu.



Daftar Pustaka
Prof. Drs. H. Rustam E.Tamburaka, M.A.
PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta cetakan pertama, 1995
M. Aziz Toyibin, A. Kosasih Djahiri
Pusat perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan penertbit PT Rineka Cipta. Jakarta cetakan pertama, juli 1997

Pengertian Pancasila Sebagai Filsafat dan Etika

thumbnail

KATA PENGANTAR                    
                                      
          Dengan memanjat kan puji syukur kepada Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “ pancasila sebagai filsafat dan etika politik “ dengan lancar .         
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besar nya kepada Ibu Leliya, MH Selaku dosen pengampu matakuliah Pancasila, serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebut kan satu persatu yang membantu makalah ini.
            Semoga makalah ini bias bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dankritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
  


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................ 1
C.     Maksud dan Tujuan.............................................................................. 2
D.    Sistematika Penulisan........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian pancasila sebagai sistem filsafat......................................... 3
B.     Pengertian pancasila sebagai etika........................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 14
B.     Saran..................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 16


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Pancasila juga terdiri dari dua kata yaitu : panca berarti lima dan Sila berarti perinsip atau asas.
Pancasila adalah dasar falsafah negaraindonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan.  
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan  sumber dari penjabaran norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran  yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensiv (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan  norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yang bersifat mendasar. 
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang akan menjadi titik fokus dalam makalah ini adalah:
1. Apa Pengertian Pancasila sebagai Filsafat
2. Apa saja Nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar antara hak dan kewajiban asasi manusia
3. Apa pengertian pancasila sebagai etika politik
4. Bagaimana pancasila sebagai etika politik

C. Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini
1. Mengetahui pengertian pancasila sebagai filsafat
2. Mengetahui nilai-nilai yang menjadi dasar antara hak dan kewajiban asasi manusia
3. Mengetahui pengertian pancasila sebagai etika politik
4. Mengetahui pancasila sebagai etika politik

D. Sistematika Penulisan
Berdasarkan penentuan penyusunan, makalah ini terdiri dari:
Bab 1: Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, maksud dan tujuan dan sistematika penulisannya.
Bab 2 : Pengertian pancasila sebagai filsafat,nilai-nilai yang menjadi dasar antara hak dan kewajiban asasi manusia ,pengertian pancasila sebagai etika politi , dan pancasila sebagai etika politik
Bab 3 : Penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saranng kehidupan.  



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila sebagai filsafat
1. Pengertian pancasila sebagai filsafat
Pengertian pancasila sebagai filsafat  pancasila dapat didefinisikan  sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem ( abdul gani, 1998).
  Pengertian filsafat pancasila secara umum adalah hasil berfikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa indonesia. Filsafat pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya berakhir pada 1965. Pada saat itu, Soekarno selalu menyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi indonesia, serta merupakan akulurasi budaya india (hindu-budha), barat  (kristen), dan arab (islam).  Filsafat pancasila menurut Soeharto elah mengalami indonesianisasi. Semua sila dalam pancasila adalah asli diangkat dari budaya indonesia dan selanjutnya dijabarkan menjadi lebih rinci kedalam butir-butir pancasila. 
  Filsafat pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau welltansecahuum) agar hdup bangsa indonesia dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik didunia maupun diakhirat (salam,1988: 23-24 ) .
  Secara etimologi, kata falsafah berasal dari bahasa yunani, yaitu: philosophia, philo/philos/ philein yang artinya cinta/ pecinta/ mencintai dan sophia, yang berarti kebijakan / wisdom/ kearifan/ hikmah/ hakikat kebenaran .Berfilsafat berarti berfikir sedalam-dalamnya terhadap sesuatu secara sistematis untuk mencari hakikat sesuatu.
  Pada umumnya, terdapat dua pengertian filsafat, yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagi pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.
  Jadi,pengertian filsafat menurut istilah berasal dari yunani, bangsa yunanilah yang mula-mula berfilsafat  seperti lazimnya dipahami orang sampai sekarang. Kata ini bersifat majemuk, bersal dari kata “ philos” yang berarti “sahabat” dan kata “sophia” yang berarti “ pengetahuan yang bijaksana (wished) dalam bahasa belanda, atau wisdom kata inggris, dan hikmat menurut kata arab. Maka philosophia menurut arti katanya berarti cinta pada pengetahuan yang bijaksana, oleh karena itu mengusahakannya. (gazalba, 1977). Jadi terdapat sedikit perbedaan arti, disitu pihak menyatukan bahwa filsafat merupakan bentuk majemuk dari “ philein” dan sophos “ , (nasution, 1973).
a. Sistem filsafat
  Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh yang menjadikan manusia sebagai subjek.  Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu sistem filsafat sedikitnya megajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup, dan tata nilai, termasuk teori terjadinya pengetahuan dan logika. 

b. Pancasila dalam pendekatan filsafat
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refeleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan negara indonesia (syarbaini; 2003). 
2. Aliran-aliran filsafat
1) Aliran materialisme
  Aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi misalnya: benda-ekonomi, makanan.
2) Aliran idealisme
  Aliran ini mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. Subjek manusia sadar atas realitas dirinya dan kesemestaan, karena ada akal budi dan kesadaran. 
3) Aliran realisme
  Aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran diatas, yang bertentangan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Realitas itu adalah paduan benda (material dan jasmaniah ) dengan yang non materi (spiritual, jiwa dan rohaniah). Jadi realisme merupakan sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dengan non materi. 
c. Nilai-nilai pancasila berwujud dan bersipat filsafat
  Pendekatan filsafat pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila-sila pancasila tersebut. Adapun hakikat dan pokok-pokok yang terkandung di dalamnya, yaitu: 
1) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 
2) Pancasila sebagai dasar negara
3) Filsafat pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945
4) Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.
5) Jiwa pancasila yang abstrak setelah menjadi proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
6) Berdasarkan penjelasan otentik UUD 1945. 
d. Inti isi sila-sila pancasila Sila ketuhan yang maha esa. 
  Nilai-nilai nya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
1. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
  Sila ini secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. 
2. Persatuan indonesia.
  Nilai yang terkandung dalam sila persatuan indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Didalam persatuan indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia atau sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  Nilai yang terkandung dalam sila keempat ini adalah demokrasi yang tidak hanya mendasarkan pada kebebasan individu. Oleh karena itu demokrasi yang didasari leh hikmat kebijaksanaan meletakan kedaulatan ditangan rakyat dengan didasari oleh moral kebijksnaan untuk kehiduan bersama yang harmonis, bukan persaingan bebas dan menguasai yang lainnya.
4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan suatu kesejahteraan untuk seluruh warganya, untuk seluruh rakyatnya. 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan suatu kesejahteraan untuk seluruh warganya, untuk seluruh rakyatnya. 
e. Cabang-cabang filsafat dan aliran-alirannya
  Sebagaimana ilmu lainnya filsafat memiliki cabang-cabang yang berkembang sesuai dengan persoalan filsafat yang dikemukakannya. Filsafat timbul karena adanya persoalan-persoalan yang dihadapi manusia. Cabang-cabang filsafat yang tradisional terdiri atas empat yaitu : logika, metafisika, epistemologi, dan etika.
  Dalam filsafat pancasila juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1) Nilai dasar
  Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak.
2) Nilai instrumental
  Nilai sebagai pelaksana umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai praktis
  Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat indonesia.
 Nilai-nilai dasar dari pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 

B. Pancasila sebagai etika
1. Pengertian etika
  Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus, etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi.dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. 
  Istilah lain dari kata etika secara etimologis, etika berasal dari bahasa yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Istilah ini identik dengan moral yang berasal dari bahasa latin, mos yang jamaknya mores, yang juga berarti adat atau cara hidup. meskipun kata etika dan moral memiliki kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari, dua kata ini digunakan secara berbeda. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada. Dalam bahasa arab pandangan kata etika adalah akhlak yang merupakan kata jamak; khuluk yang berarti perangkai, tingkah laku atau tabi’at. 

2. Aliran-aliran besar etika
1) Etika deontologi
  Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah imanuel kant. Kant menolak akibat suatu tindakan sebagai dasar untuk menilai tindakan tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan kosistensi dalam bertindak dan menilai suatu tindakan.
2) Etika teleologi
  Pandangan etika teleologi berbalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Etika teleologi membantu kesulitan etika deontologi ketika menjawab apabila dihadapkan pada situasi konkrit ketika dihadapkan pada dua atau lebih kewajiban yang bertentangan satu dengan yang lain.
Etika teologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
Egoisme etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang  berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang dibenarkan mengejar kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk apabila membiarkan dirinya sengsara dan dirugikan.
Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Tindakan dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin orang. 

3. Etika pancasila
  Akualisasi pancasila sebagai dasar etika, tercermin dalam sila-silanya, yaitu sebagai berikut:
Sila pertama: menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sila kedua: menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi.
Sila ketiga: bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi.
Sila keempat: kebebasan, kemerdekaan, kebersamaan, dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah.
Sila kelima: membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial.
4. Nilai-nilai  Etika pancasila
  Etika pancasila mempunyai nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Diantaranya: 
Nilai yang pertama adalah ketuhanan, Secara hierarkis nilai ini biasa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak.
Nilai yang kedua adalah kemanusiaan, Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nila-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan pancasila adalah keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah persatuan, Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan.
Nilai yang keempat adalah kerakyatan
Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan.
Nilai yang kelima adalah keadilan
Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. 

1) Hakikat etika pancasila
Rumusan pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD1945 alenea empat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa pokok-pokok  pikiran yang termuat dalam pembukaan ada empat yaitu: (persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab), dijabarkan kedalam pancasila pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Menurut tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku ditanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan yang menjiwai setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Hakikat pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai pancasila identik dengan kodrat manusia. 
Oleh sebab itu penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal diwilayah Nusantara. 
2) pancasila sebagai etika politik
Sebagai suatu system kepercayaan, Pancasila hanya bisa bermakna jika nilai-nilainya tercermin di dalam tingkah laku abdi Negara dan warga masyarakat secara keseluruhan. Idealnya, Pancasila hadir di dalam praktek kekuasaan Negara, menjiwai setiap kebijakan pemerintah, menjadi landasan di dalam berbagai interaksi politik, serta menyemangati hubungan ekonomi, sosila, dan budaya bangsa Indonesia.
Dalam praktik pemerintahan, pengamalan nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi landasan etis. Pancasila sepatutnya hadir sebagaisuatu system yang mewakili kepribadian bangsa. Pemerintah yang berdasarka Demokrasi Pancasila sepantasnya menjadi acuan yang jelas bagi semua WNI dalam berbagai tingkatan dan ruang lingkup politik.
Melihat semua kemungkinan itu, sangat wajar jika pada tataran analisis lebih lanjut Pancasila sebagai etika politik perlu ditegaskan sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan bangsa membangun sebuah system pemerintahan yang memihak kepada kepentingan rakyat.
Berdasarkan etika politik bangsa Indonesia, dapat dipahami bahwa sila pertama adalah dasar etika politik yang bersifat rohaniah, dan atas dasar itu dibangun hubungan etika politik bangsa Indonesia dalam empat fondasi gerak dan aktivitas politik yang mempertimbangkan nilai Pancasila.
Dengan dasar-dasar ini sebagi pimpinan dan pegangan pemerintah Negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan lurus untuk mencapai kebahagiaaan rakyat. Dengan bimbingan dasar yang tinggi dan murni akan dilaksanakan tugas yang tidak ringan (Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2004. 62-69 ). Namun realita yang terjadi dewasa ini menunjukkan bahwa penerapan pancasila sebagai etika politik sudah mulai terkikis. Salah satu contoh kecilnya adalah curi start dalam berkampanye. Sampai ke tindakan korupsi yang sudah menjadi tontonan kita sehari-hari di tv. 
3) Penerapan nilai-nilai etika pancasila dalam kehidupan politik
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi), dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). 
4) Lima prinsip dasar etika politik
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
- Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
-  Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, yang nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala, berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai agama. Dengan demikian, sila ketuhanan yang maha Esa nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Makna yang terkandung dalam sila ketuhanan yang maha Esa sebenarnya intinya adalah ketuhanan. Hal ini mengandung makna bahwa Negara dengan tuhan adalah hubungan sebab akibat yang tidak langsung melalui manusia sebagai pendukung pokok. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila pertama bahwa adanya tuhan bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah telah menjadi suatu keyakinan, sehingga adanya tuhan bukanlah persoalan. Adanya tuhan adalah dalam keyakinannya, sehingga adanya tuhan bukanlah persoalan . adanya tuhan adalah dalam kenyataan secara objektif (ada dalam objektifnya). Peranan etika pancasila didalam unsur ketuhanan ialah mempunyai peranan penting dalam pembentukan manusia Indonesia yang utuh. Melalui pendidikan agama manusia Indonesia yang utuh diharapkan akan memiliki sifat berkebutuhan. Dalam rangka pendidikan diindonesia unsure ketuhanan telah mendapat perhatian dan tempat sebagaimana mestinya.

B. Saran
Dalam kehidupan kita memang harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dasar dan harus melakukan pengalaman sila-sila dalam pancasila. Dalam sila pertama terutama, kita harus menghormati berbagai macam agama yang ada diindonesia, sebagai perwujudan akan saling menghormati dan menghargai sesama pemeluk agama. Karena Indonesia ini terdiri dari kemajemukan agama didalam berbagai wilayah Indonesia.

  Selain itu, manusia diindonesia juga diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya massing-masing selama agama tersebut merupakan agama yang keberadaannya diakui Indonesia. Oleh karena itu, kerukunan antara umat beragama perlu kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang bhineka tunggal ika dalam rangka perwujudan dan pengalaman sila-sila pancasila terutama dalam sila pertama yaitu ketuhanan yang maha Esa.



DAFTAR PUSTAKA

Sya’baini,Pendidikan Pancasila,Cetakan Pertama, (Bogor:Pustaka Nasional,2003)
Kaelan,Pendidikan Pancasila,Edisi Kesepuluh, (Paradigma yogyakarta,2014)
Http;//www.google.com/search?q=lima+prinsip+dasar+etika+politik+pancasila
https://asmawaty pricilia.wordpress.com/2016/01/26/makalah-pancasila-sebagai-etika-politik/
https://asmawaty pricilia.wordpress.com/2016/01/26/makalah-pancasila-sebagai-etika-politik/
Winarno,Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradigma Baru Jakarta)