joesharanger.com Makalah Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam | Kumpulan Makalah Kuliah
Home » , » Makalah Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam

Makalah Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan pertolongan dan petunjuk-Nya sehingga materi yang berjudul Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Ubaidillah, S. Ag, M.H.I. sebagai dosen pengampu.
Saya menyadari bahwa materi ini masih jauh dari sempurna sehingga banyak kekurangan di sana-sini, karena itu kepada pihak-pihak yang membaca materi ini saya mohon kritik dan saran yang bersifat membangun.
Semoga materi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan bahan untuk mengkaji lebih lanjut, khususnya  tentang Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................................................

DAFTAR ISI ...............................................................................................................................

BAB I       PENDAHULUAN .....................................................................................................
A. JUDUL BUKU ............................................................................................

B. PENULIS .....................................................................................................

C. PENERBIT ...................................................................................................
 D.   LATAR BELAKANG.................................................................................

BAB II      PEMBAHASAN MAKALAH ..................................................................................
A. PENGERTIAN WAKAF..............................................................................

B. DASAR-DASAR HUKUM WAKAF..........................................................

C. RUKUN DAN SYARAT PERWAKAFAN..................................................

D. PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN LAIN HARTA WAKAF...............
BAB III     PENUTUP ................................................................................................................
A. KESIMPULAN ............................................................................................

B. SARAN ........................................................................................................




BAB I
PENDAHULUAN
A. Judul Buku : Pranata Wakaf Menurut Hukum Islam
B. Penulis         : Drs.H.Moh.Fauzan Januri, M.Ag.
C. Penerbit       : Pustaka Setia Bandung
Jl.BKR (Lingkar Selatan) No.162-164
Telp.(022)5210588-5224105
Faks.(022)5224105 BANDUNG 40253
D. Latar Belakanag
 Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.
       Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”[1]
Imam Al-Baghawi menafsirkan bahwa peerintah untuk melakukan al-khayrberarti perintah untuk melakukan silaturahmi, dan berakhlak yangbaik.SementaraTaqiy al-Din Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Dimasqi menafsirkan bahwa perintah untuk melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan wakaf.


BAB II    
PEMBAHASAN MAKALAH
A. PENGERTIAN WAKAF
Kata wakaf diambil dari bahasa Arab, kata benda abstrak(mashdar),kata kerja yang dapat berfungsi sebagai kata kerja intransitif (Fi’il lazim)atau transitif (muta’adi). Secara etimologi, pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Menurut Syekh Muhammad bin Muhammad Syaukani (1979,Juz VI:127),wakaf adalah “Menahan milik dijalan Allah untuk orang-orang fakir dan Ibnu Sabil yang mengetahui bagi mereka untuk memanfaatkannya,dan tetap asalnya ada pada pemiliknya”.
Menurut Syekh Muhammad Syarbani Al-Khathibi (1933,Juz II:376),wakaf adalah “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dari harta itu serta tetap jenis harta yang diwakafkannya dengan cara memutus pen-tasharufan-nya,untuk diserahkan bagi kepentingan mubah yang ada”.
Menurut Syekh Ibn Al-Ghazi (Juz II:42),wakaf adalah “Menahan harta yang ditentukan dan dapat dipindahkan serta dapat diambil manfaatnya dalam keadaan tetap barangnya,dan harta yang dapat dikelola pada pengaturan harta dari segi kebaikan untukndekatkan diri kepada Allah”.
Menurut Syekh Jaenudin Al-Malebari (1979,Juz II:344),wakaf adalah “Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dari harta itu serta jenis harta yang diwakafkannya itu tetap dengan cara memutus pen-tasharufan-nya,untuk kepentingan mubah dan berarah”.
Menurut Syekh Taqiyyudin Abi Bakrin bin Muhammad Husaini (Juz I:319),wakaf adalah “Menahan harta yang mungkin bermanfaat serta dalam keadaan tetap barangnya, tercegah dari pen-tasharufan-an barangnya,dengan pen-tasharufan-kan kemanfaatan didaratan guna mendekatkan diri kepada Allah”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf menurut istilah fiqh adalah menahan harta yang bermanfaat dan dapat dipindahkan kepemilikannya,baik dzat,sifat maupun manfaatnya.


B. DASAR HUKUM WAKAF

Dasaar hukum perwakafan adalah sebagai berikut :
1. Al-Quran Surat Ali ‘Imran ayat 92 adalah “kamu tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan,tentang hal itu sungguh,Allah maha mengetahui”.
Pakar hukum Islam dari berbagai mazhab mengambil ayat ini sebagai landasan hukum wakaf. Hal ini secara historis,setelah turun ayat ini banyak sahabat nabi yang terdorong untuk melakukan amal wakaf.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah adalah “Apabila anak adam telah meninggal maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: Shadaqah Jariyyah,ilmu yang bermanfaat,dan anak yang soleh”.

  Para ulama mengartikan “Shadaqah Jariyyah” dalam hadis tersebut adalah wakaf. Shadaqah Jariyyah adalah amal sedekah yang pahalanya mengalir, sedangkan wakaf artinya menahan harta. Oleh karena itu,amal wakaf dalam hadis disebut sebagai amal yang tidak akan putus pahalanya.
Wakaf pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu :
Wakaf Ahli adalah wakaf yang diberikan kepada perseorangan. Misalnya, diberikan kepada ahli waris atau orang tertentu yang mengikuti kehendak wakaf. Misalnya, seorang santri mewakafkan tanah kepada seorang kiyai(Gurunya). Akan tetapi,karena tidak satu pun putra-putra gurunya menjadi kiyai,harta wakaf kemudain menjadi harta turun temurun (Abdurrahman,1994:60).
Wakaf Khairi adalah wakaf yang sejak diikrarkanya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya,wakaf tanah untuk membangun masjid juga mewakafkan sebidang perkebunan dan hasilnya untuk pembiayaan pendidikan islam.


C. RUKUN DAN SYARAT PERWAKAFAN
Rukun-rukun wakaf adalah sebagai berikut :
1. Wakif atau orang yang berwakaf
2. Harta yang diwakafkan (Mauquf)
3. Tujuan yang diniatkan (Mauquf’alaih)
4. Akad wakaf (Shighat)(Ahmad Azhar Basyir,1987:9)
Syarat-syarat perwakafan adalah sebagai berikut :
1. Wakif dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a) Ahliyah at-tabaru (Mempunyai wewenang untuk memberi).Ahli at-tabaru adalah seorang yang mempenuhi syarat sebagai berikut :
1) Merdeka (Bukan Budak).
2) Sempurna akalnya.
3) Baligh.
4) Bijaksana dalam bertindak.
Permasalahan wakaf dari orang yang mempunyai hutang :
1) Apabila jumlah hutangnya kurang dari jumlah keseluruhan harta miliknya, wakaf tersebut sah dan dapat dilaksanakan,baik wakafnya dilaksanakan pada waktu sehat maupun pada waktu sakit.
2) Apabila jumlah hutangnya lebih besar dari harta miliknya sehingga mengakibatkan dirinya dicekal,wakafnya sah,tetapi pelaksanaannya menunggu izin dari pemilik piutang. wakaf bisa menjadi gagal apabila pemilik piutang tidak mengizinkan dan menuntut pembatalan wakaf tersebut.
3) Apabila jumlah hutangnya lebih besar dari harta miliknya,dan orang yang mewakafkan hartannya dalam keadaan sakit parah,sebelum terjadinya proses pencekalan,pelaksanaan wakafnya menunggu izin dari pemilik piutang.Akan tetapi,apabila wakafnya dilaksanakan pada waktu sehat,pelaksanaan wakafnya tidak perlu menunggu izin dari pemilik piutang.

b) Bukan orang murtad,akan tetapi, apabila pada kemudian hari orang tersebut masuk islam kembali wakafnya sah. Apabila orang islam mewakafkan barangnya kemudian murtad,wakaf tersebut batal meskipun pada kemudian hari masuk islam kembali,kecuali wakafnya diulang (Wahbah Zunaili,1409:VIII:178)
c) Malik (Pemilik barang yang diwakafkan) secara sah dan sempurna.Dengan demikian wakaf atas barang/harta yang bukan milik wakif adalah tidak sah. Seperti pembeli yang mewakafkan barang hasil dari transaksi jual beli yang fasid (Wahbah Zuhaili,1409:VII:176)

d) Apabila seorang pemimpin mewakafkan tanah dari bait al-mal,yang biasa disebut dengan istilah irsyad (menyisihkan),menurut As-Subki (Asy-Syafi’iyah) wakaf tersebut tidak sah.Akan tetapi,Ibn ‘Isrn memperbolehkanya ketika Khalifah Nur Ad-Dien (Khalifah pertama yang mewakafkan tanah bait al-mal) meminta fatwa kepadanya mengenai wakaf tanah dari bait al-mal untuk sekolah. Begitu pula menurut Imam An-Nawawi,meskipun wakafnya kepada anak-anaknya (keturunannya).
e) Keinginan sendiri,menurut Syafi’iyah,Malikiyah,serta Hanabilah,orang dibawah paksaan/tekanan tidak sah wakafnya (Wahbah zuhaili,1409:VIII:178)
f) Apabila jihat wakafnya “kebaikan dalam dfinisi syariat islam,” seperti untuk masjid,pengadaan Al-Quran,bantuan untuk hujaj,menurut Hanafiyah dan Malikiyah,pewakafnya harus islam,sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah tidak disyaratkan harus islam.
2. Mauquf bih (barang yang diwakafkan)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Mauquf bih :
a. Harta yang mempunyai manfaat yang besar.
b. Barang/harta yang diwakafkan harus diketahui secara pasti ketika terjadinya proses wakaf sehingga tidak dimungkinkan timbulnya perselisihan mengenai barang/harta wakaf pada kemudian hari.
c. Barang yang diwakafkan adalah milik wakif.
d. Barang Ghashab tidak sah untuk diwakafkan.
e. Barang/harta yang diwakafkan milik pribadi,tidak bercampur dengan milik orang lain,baik memungkingkan untuk dibagi,dan kepada wakif diharuskan memaksa untuk membaginya.
f. Barang yang diwakafkan harus dapat diambil manfaatnya secara lama tanpa merusak dzatiyah barang.
g. Barang diwakafkan harus berupa barang tidak bergerak,seperti tanah.
h. Barang yang hendak diwakafkan bukan merupakan barang hasil curian atau barang haram.
3. Mauquf’alaih (orang atau badan yang menerima wakaf)
Mauquf’alaih terdiri atas dua bagian,yaitu jihat wakaf yang ditentukan dan jihat wakaf yang tidak ditentukan(ghair mu’ayyam).Pada dasarnya,syarat pokok wakaf hanya untuk sarana dan prasarana kebaikan. Syarat yang sudah disepakati dari berbagai ulama adalah mauquf’alaih harus merupakan badan/orang yang diakui kepemilikannya.
Ijab adalah ucapan wakif yang menunjukkan kehendak atau keinginannya untuk mewakafkan sesuatu.


Syarat sah sebuah Shigat wakaf adalah :
a. Harus tanjiez (dapat dilaksanakan seketika) atau tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang belum ada/terjadi pada saat proses wakaf.
b. Tidak boleh disertai dengan syarat yang batil, misalnya wakaf tersebut pada kemudian hari dijual atau ditarik kembali.
c. Tidak boleh dibatasi dengan waktu (ta’qiet), wakaf tidak disyaratkan harus abadi.
d. Menyebutkan arah penyaluran (mashraf) atau mauquf’alaih-nya secara jelas.

D. PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN LAIN HARTA WAKAF
Perubahan atau penggantian dalam bahasa arab disebut dengan ibdal,artinya menggantikan,mengelurakan,atau mengubah benda wakaf atau menjualny, sedangkan istibdal dengan menggunakan sin dan ma’la thalab adalah membeli barang lain dan dijadikan pengganti benda wakaf yang telah dijual (Abu Zahrah, 1959:172-123).
Fungsi benda/harta wakaf menurut Hukum Islam Pasal 225 ayat 1 adalah :
1. Sebelum terjadinya perubahan atau penggantian telah terjadi ikrar wakaf antara wakif dengan nadzid.
2. Wakif telah menetapkan niat mewakafkan hartanya, misalnya mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.
3. Proses ikrar wakaf disaksikan oleh pihak KUA,MUI,Camat dan pihak lain lainnya yang diperlukan.
4. Untuk melaksanakan pembangunan masjid atau lainnya sesuai dengan ikrar wakaf membutuhkan dana yang banyak,sehingga pelaksanaan pembangunan masjid tidak akan dapat dilakukan.
5. Dengan alasan-alasan diatas,maka pihak-pihak yang terkait langsung dengan ikrar wakaf diundang untuk membicarakan perubahan/pengganti fungsi benda atau harta wakaf yang dimaksudkan.
6. Atau ikrar wakaf yang telah dilakukan menyimpang dari kebutuhan umum.
Dengan enam hal diatas,dapat diambil pemahaman bahwa maksud perubahan atau penggantian lain harta wakaf adalah mengubah fungsi harta wakaf sesuai UU perwakafan dan kepentingan umum yang tidak menyimpang dari syariat. Larangan wakaf menurut UU No 41 tahun 2004 Pasal 40  adalah :
a) Dijadikan Jaminan e)   Diwariskan
b) Disita f)   Ditukar
c) Dihibahkan g)   Dialihkan dalam bentuk hak lainnya
d) Dijual
Jika benda wakaf berbentuk aqqar selain masjid, pendapat yang boleh dipegang adalah bahwa hakim boleh melakukan istibal dalam keadaan darurat tanpa ada syarat-syarat dari wakif,dengan beberapa syarat :
1. Benda wakaf sudah tidak mengandung manfaat sama sekali.
2. Benda wakaf sudah tidak dapat tumbuh berkembang sehingga tidak mungkin untuk digarap/dikelola.
3. Penjualan benda wakaf terbebas dari unsur-unsur penipuan dan kejahatan.
4. Orang yang melakukan istibal sebaiknya seorang hakim yang memiliki ilmu dan berpengalaman supaya terhindar dari kebatilan terhadap benda wakaf umat islam, sebagaimana sering terjadi akhir-akhir ini.
5. Benda wakaf diganti dengan aqqar, bukan dengan uang (dinar atau dirham), supaya tidak “dimakan” oleh nadhir.
6. Hakim tidak menjual benda wakaf kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya dan kepada orang yang ia(hakim) mempunyai utang kepadannya karena dikhawatirkan benda itu akan binasa/berkurang.
Apabila perssyaratan diatas tidak terpenuhi,Istibal benda wakaf menjadi batal dan fasid. empat kondisi yang membolehkan istibal dilakukan oleh orang yang mengusrus tanah wakaf :
1. Jika disyaratkan oleh wakif
2. Jika tanah tersebut dirampas seseorang dan ia mengalirkan air diatasnya sehingga menjadi bagian dari lautan, kemudian harganya menjadi tinggi,dan orang yang mengurusnya membeli tanah yang lain sebagai gantinya.
3. Jika orang yang merapasnya menolak/mengingkari dan tidak bukti yang kuat kemudian ia ingin mengembalikan harganya,harus diambil oleh mutawalli (orang yang mengurus tanah wakaf) dan dibelikan tanah lain sebagai ganti.
4. Jika masyarakat menyukai istibal yang dialakukan dengan tanah yang lebih banyak hasilnya dan tempatnya lebih bagus.
Mekanisme melakukan perubahan status dan fungsi benda wakaf adalah :
1. Nadhir mengajukan mengajukan permohonan perubahan status atau perubahan peruntukan harta wakaf kepada kepala kantor Departemen Agama.
2. Kepala KUA dan kepala Kandepag meneruskan permohonan tersebut secara hierarkis kepada kantor wilayah Departemen Agama.
3. Kepala kantor Departemen Agama menggunakan wewenangnya untuk menyetujui atau menolak permohonan itu.
4. Kepala kantor wilayah Departemen Agama meneruskan permohonan perubahan status tanah wakaf diatas kepada Menteri Agama.
5. Dirjen bimasa islam menyetujui atau menolak permohonan perubahan status tanah wakaf tersebut secara tertulis.
6. Persetujuan perubahan status tanah itu hanya dapat diizinkan apabila diberrikan penggantian yang sekurang-kurangnya senilai dan seimbang dengan kegunaan sesuai ikrar wakaf.
Tujuan syariat islam ada lima,yaitu :
1. Memelihara Agama (Hifzh ad-din)
2. Memelihara Akal (Hifzh al-aql)
3. Memelihara Jiwa (Hifzh an-nafz)
4. Memelihara Keturunan (Hifzh an-nasl)
5. Memelihara Harta Kekayaan (Hifzh al-mal)
Dapat diartikan bahwa perubahan/penggantian harta wakaf dari ikrar wakaf sebelumnya dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan syariat. Artinya tidak menyimpang dari lima tujuan syariat diatas terutama berkaitan dengan upaya memelihara harta kekayaan. Dalam istibal tampak ketika membolehkan menjual masjid yang sudah tidak memliki kemaslahatan dalam mencapai tujuan yang dimaksud,seperti sempit dan tidak mungkin memperluasnya,atau rusak parah sehingga menjadi tidak bermanfaat,dalam keadaan seperti ini masjid boleh dijual.
Persoalan Istibal, menurut kelompok ini dimungkinkan dalam tiga keadaan, yaitu :
1. Keadaan Pertama
Jika wakif mensyratkan,baik dirinya maupun orang lain,istibal benda wakaf dengan benda lain ketika mewakafkan atau mensyaratkan kebolehan menjualnya, istibal dibolehkan dan membeli tanah yang lain dengan harga yang sama apabila dikehendaki.Apabila seorang wakif mensyaratkan hak istibal,baik bagi dirinya maupun bagi orang yang mengurusnya (al-mutawalli), ia boleh melakukan istibal meskipun tidak meminta izin kepada hakim karena sama dengan melaksanakan syarat wakaf. Apabila seorang wakif atau nadhir menjual benda wakaf tidak bergerak, benda tidak bergerak yang dibeli dengan harga itu menjadi wakaf. Ketika seorang yang mempunyai hak istibal melakukan istibal satu kali maka dia tidak boleh melakukannya lagi. Istibal tanah yang disyaratkan adalah boleh meskipun benda wakaf masih tumbuh berkembang dan memiliki manfaat.


2. Keadaan Kedua
Wakif tidak mensyaratkan istibal,tetapi benda wakaf tidak memiliki manfaat dan tidak menghasilkan sesuatu sama sekali. Dalam kondisi ini,istibal dibolehkan jika ada izin dari hakim. Mayoritas Fuqaha menetapkan bolehnya istibal jika benda wakaf dalam keadaan tidak mempunyai hasil,digambarkan dalam dua hal yaitu :
Apabila benda wakaf di-ghashab (dirampas) oleh seseorang dan pengurus tidak mampu mengambilnya serta tidak ada petunjuk menguatkan perampasan itu, kemudian orang yang merampas bermaksud mengembalikan harga tanah,penggantian itu harus diambil dan dibelikan kepada benda lain sebagai pengganti benda wakaf yang dirampas.
Jika orang yang merampas tanah wakaf mengalir air diatasnya sehingga menjadi bagian dari laut,dan tidak mungkin menggarapnya,pengurus harus diminta tanggungan kepada orang yang merampas seharga tanah tersebut dan tidak boleh membeli benda lain dengan uang tersebut pada benda lain yang meanggantikan tanah yang dirampas, kecuali seizin hakim.

3. Keadaan Ketiga
Wakif tidak mensyaratkan istibal. Apabila dalam benda wakaf terdapat manfaat dalam jumlah tertentu, dan jika diganti akan lebih baik dari segi pertumbuhan maupun manfaat. Para fuqaha bahkan menolaknya dan menyarankan supaya meneliti kelayakan dilakukannya istibal,apabila disyaratkan dalam transaksi wakaf.Mebuka peluang istibdal dalam berbagai keadaan menjadi sebab hilangnya benda wakaf.Sebab, istibdal bukan hanya kebaikan dan bukan pula kejelekan. Syarat-syarat mengganti dan mengubah harta wakaf, yaitu :
1) Harta wakaf yang telah diikrarkan pemanfaatannya tidak terlaksana sehingga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
2) Harta wakaf diniatkan untuk kepentingan pribadi.
3) Harta wakaf diikrarkan untuk kepentingan yang menyimpang dari syariat.
4) Harta wakaf yang sudah rusak,seperti masjid yang akan hancur,perubahan diartikan rehabilitasi.
5) Harta wakaf yang telah diubah atau diganti fungsinya karena kondisi darurat.
Pada dasarnya, semua ulama sepakat bahwa penggantian atau perubahan harta wakaf boleh boleh dilakukan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat islam,terlebih jila kondisi darurat.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari materi yang telah saya buat, dapat saya simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Barang wakaf tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.
Banyak sekali hikmah dan manfaat Dari wakaf,  bagi  kehidupan orang banyak yaitu Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Membantu, mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya Wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.

B. SARAN
Sebagai penyusun,Saya merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar saya dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.

Thanks for reading Makalah Pranata Wakaf Dalam Hukum Islam

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar