joesharanger.com Kedudukan Pancasila | Kumpulan Makalah Kuliah
Home » » Kedudukan Pancasila

Kedudukan Pancasila


KATA PENGANTAR

Penulis bersyukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan makalah mata kuliah Pancasila untuk Mahasiswa semester 1. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak untuk memberikan masukan dalam pengembangan makalah Pancasila ini.

Materi disempurnakan dan dikembangkan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional. Namun dalam pengembangan makalah Pancasila  ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan yang ada. Hal ini dilakukan agar pemahaman pembelajaran lebih efektif serta mengutamakan pada mutu lulusan.
Makalah ini akan membahas mengenai KEDUDUKAN PANCASILA.

Ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyelesian dalam menyusun makalah ini. Penulis sangat mengharapkan masukan dan saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membantu dosen dan mahasiswa untuk mencapai pembelajaran Pancasila lebih tepatnya materi menegenai kedudukan Pancasila.

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN......................................................................
KATA PENGANTAR......................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................
PENDAHULUAN......................................................................
A. Deskripsi Modul......................................................................
B.Prasarat......................................................................
C.Petunjuk Penggunaan Modul..........................................................
BENTUK-BENTUK PERJUANGAN DAN DAMPAK PENDUDUKAN
JEPANG DI INDONESIA ......................................................................
1. Bentuk-bentuk Perjuangan Indonesia pada Masa Pendudukan Militer Jepang
2.Dampak Pendudukan Militer Jepang terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia
PENUTUP......................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain kita memiliki harga diri, bahkan memiliki kesadaran kebangsaan. Karena itu pendahulu-pendahulu kita (pendiri REPUBLIK INI) merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian disebut Pancasila. Seperti yang ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, maka Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita, disamping sekaligus Pancasila menjadi tujuan hidup. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Artinya, suatu nilai budaya yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan rasa keselarasan, keserasian  dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai makhluk pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat , dalam hubungan manusia dengan alam (cita-cita) bangsa Indonesia, dalm hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Oleh sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri bersama dengan lahirnya bangsa dan negara. Kepribadian itu dikukuhkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia, ialah Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebagai perwujudan percaya pada diri sendiri, sebagai aktualisasi kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai Pancasila diwarisi dalam sosiobudaya bangsa, ditetapkan sebagai dasar negara sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan wawasan dan cita-cita nasional yang luhur, pendiri negara kita, mufakat menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk ditegakkan (diamalkan dan dilestarikan).
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berakardalam kepribadian bangsa ditingkatkan sebagai dasar negara yang mengatur hidup kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Ketentuan ini tampak dalam sejarah ketatanegaraan kita meskipun dituangkan dalam perumusan yang agak berbeda, yaitu dalam tiga buah undang-undang dasar yang pernah kita miliki, yakni dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah Undang-Undang Dasar  Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila tetap tercantum dalam di dalamnya. Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila selalu menjadi milik bangsa Indonesia, sebagai dasar kerohanian, sebagai dasar negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai dasar negara?
2. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa?
3. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
4. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa?
5. Bagaimana kedudukan pancasila sebagai perjanjian luhur?


1.3 Tujuan Penulisan
1. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai dasar negara
2. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
3. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa
5. Ingin mengetahui Bagaimana kedudukan pancasila sebagai perjanjian luhur
1.4 Manfaat
A. Manfaat bagi penulis
- Penulis dapat mengetahui sistematika penulisan makalah yang baik dan benar
- Penulis dapat mengetahui kedudukan pancasila di Indonesia
2.1 Pancasila sebagai dasar negara
Dengan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka jiwa Pancasila yang mengandung nila-nilai filsafat Bangsa Indonesia yang bersumber kepada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam UUD 1945.
Pancasila terumus dalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945, karena itu Pancasila juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar di Negara dan Bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila merupakan panutan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai pandangan hidup (filsafat) Bangsa Indonesia. Sebagai filsafat bangsa, pancasila mengandung nila-nilai luhur Bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur kemudian tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi Negara Republik Indonesia. Artinya, Pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan Negara Indonesia.
Atas dasar norma-norma yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 inilah akan dicapai tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Adapun norma dasar bagi penghayatan dan pengalaman Pancasila meliputi :
A. Ketuhanan yang Maha Esa
Norma dasar yang terkandung dalam Ketuhanan yang Maha Esa ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
3. Negara menghendaki adanya toleransi dari mesing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada.
4. Negara memberikan hak dan kebebasan kepada setiap warga Negara untuk mengembangkan atau hak dan kebebasan yang lain.

B. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Norma dasar yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara mengakui adanya hak bagi tiap-tiap bangsa (termasuk bangsa Indonesia) untuk menentukan nasibnya sendiri.
2. Negara menghendaki setiap manusia Indonesia untuk memperlakukan manusia Indonesia dan manusia lainya secara adil, tidak sewenang-wenang sebagai sifat bangsa yang sudah tinggi nilai kebudayaanya.
3. Negara mengakui adanya setiap hak manusia untuk di perlakukan sama dan sederajat.
4. Negara menjamin kepada setiap warga negaranya untuk mendapatkan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan secara sama dan memberikan kewajiban kepada setiap warga negaranya untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada.
C. Persatuan Indonesia
Norma dasar yang terkandung dalam persatuan Indonesia ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah perwujudan yang konkret dari persatuan Indonesia.
2. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan.
4. Negara mengakui Bhineka Tunggal Ika


D. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Norma dasar yang terkandung dalam kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara Republik Indonesia mengakui adanya kedaulatan di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
2. Dalam pengambilan keputusan, negara mengakui adanya asas musyawarah untuk mencapai mufakat, namun bila ternyata hal ini mungkin di laksanakan, maka keputusan dapat di ambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
4. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan sistem konstitusi, tidak bersifat absoluthisme atau kekuasaan yang tanpa batas.
E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Norma dasar yang terkandung dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini norma-norma yang menyatakan bahwa :
1. Negara menghendaki agar perekonomian rakyat disusun berdasarkan demokrasi ekonomi.
2. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
3. Negara menghendaki kekayaan alam yang tedapat diatas dan di dalam bumi dan air Indonesia, haruslah dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak.
4. Negara menghendaki agar setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, bai bidang materil dan spiritual.
5. Negara menghendaki agar tiap-tiap warga negaranya berhak mendapat pengajaran.
6. Pemerintah Republik Indonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
7. Pemerintah, masyarakat dan keluarga nertanggungjawab agar pendidikan dapat dimiliki seluruh rakyat Indonesia.
8. Dengan membangun Nasional yang bertujuan keadilan sosial, pemerintah berusaha membangun manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
2.2 Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
1. pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Jika-psychl = human soul or spirit, Aristosteles dalam bukunya Anima mengartikan jiwa = kesadaran.
Pancasila sebagai jiwa bangsa berarti tata nilai bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad dan kekuatan (sebagai sumber motivasi) secara intrinsik, untuk membimbing bangsa Indonesia mempertahankan keberadaanya sekaligus dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik (luhur).
Nilai Pancasila, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya hidup didalam jiwa dan hati nurani kita. Artinya, kesadaran hati nurani dan atau budi kita akan selalu dijiwai nila-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Jadi pribadi manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai bangsa, tetap meyakini nila-nilai ini sebagai isi dan kualitas kepribadian kita. Ini berarti nilai Pancasila merupakan perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi ini sangat penting karena ibarat bangsa Indonesia sebagai tokoh tunggal tidak akan berarti apa-apa tanpa jiwa yang memberikan kekuatan hidup yakni cita-cita dan perjuangan. Hal ini sejalan dengan teori yang mengatakan bahwa : Semua bangsa punya jiwa (violkgeist). Teori ini dikemukakan oleh Von Savigny.
Dari fakta sejarah sesudah proklamasi 17 Agustus 1945 sampai menjelang orde baru, Bangsa Indonesia mengalami berbagai cobaan tantangan yang sangat besar, yang apabila diseidiki tujuan akhir dari seluruh peristiwa-peristiwa tersebut adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dan dasar negara lain
Peristiwa-peristiwa tersebut misalnya :
Tantangan Terhadap Pancasila
14 November 1945 : Kabinet Prisedensial menjadi Kabinet Parlementer (Sutan                Sjahrir sebagai Perdana Menteri)
18 September 1948 : Pemberontakan PKI – Madiun mendirikan negara Republik Soviet Indonesia.
19 September 1949 : Pemberontakan DI/TII S.M. kartosuwiryo, memproklamasikan Negara Islam Indonesia
14 Desember 1949 s.d : negara Republik Indonesia Serikat (RIS) bersifat federasi
19 Agustus 1950
20 September 1953 : Proklamasi Negara Islam Indonesia di Aceh oleh Daud Beureueh DI/TII di Jawa Barat berakhir 4 Juni 1962.
1956 – 1959 : Dewan Konstituante
Adanya pikiran-pikiran untuk mengganti pancasila dengan dasar negara lain.
1959 – 1965  :  MANIPOL – USDEK - NASAKOM
30 September 1965 :  Gerakan 30 September (G30 S/PKI)
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian dapat diartikan dalam bentuk dasar watak manusia dan menentukan kekhususan sifat manusia. Kekhususan ini tergantung kepada setiap orang dan lingkungan hidup yang membentuk pribadi itu. Hal ini tampak dalam hubungan dengan sesama, dengan orang-seorang, dan dengan orang lain sebagai kesatuan, atau masyarakat.
Nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khasyang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Akan tetapi kelima sila Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat dan utuh itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan-kebutuhan bangsa kita sendiri.
Dalam zaman kemajuan seperti sekarang , di mana hubungan antar bangsa demikian erat, maka membangun masyarakat modern berarti harus membuka diri. Bangsa yang menutup erat-erat dirinya akan tertinggal oleh kemajuan zaman, akan tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain. Dalam usaha meletakkan dasar-dasar masyarakat modern bukan saja menyerap masuknya modal asing, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari luar, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan lain. Masuknya nilai-nilai kebudayaan lain makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang dengan sadar juga kita buka kembali. Yang penting bagi kita ialah agar kita mampu menyaring nilai-nilai dari luar tadi, agar nilai-nilai yang baik dan sesuai dengan kepribadian kita sendirilah yang kita serap. Nilai-nilai yang tidak sesuai lebih-lebih yang dapat merusak kepribadian kita sendiri, harus mampu kita tolak. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita adalah bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur yang menjadi kepribadian kita sendiri, meneruskannya dari generasi yang satu ke generasi yang berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern. Dalam proses penyesuaian ini keadaan masyarakat umumnya rawan, karena nila-nilai lama mulai ditinggalkan, sedang nilai baru belum melembaga. Di sinilah letak pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai baru yang kita perlukan untuk membangun masyarakat modern tetap berkembang di atas kepribadian sendiri.
2.3 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila dipergunakansebagai petunjuk hidup sehari-hari (pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain : pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatanatau aktivitas, hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti, bahwa semua tingkahlaku dan tindak-perbuatan setiap manusia Indonesia harus di jiwai sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dilepas-pisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila yang harus di hayati ialah pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Jiwa keagamaan (sebagai perwujudan sila Ketuhanan Yang maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai perwujudan dari sila persatian Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam tingkah laku dan tindak-perbuatan setiap sikap hidup seluruh bangsa Indonesia. Demikianlah pengertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Di lihat dari kedudukanya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Di lihat dari fungsinya, pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara republik Indonesia. Di lihar dari segi materinya, pancasila digali dari pandagan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu di buat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni, dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik.
Sebagai bangsa/negara yang merdeka dan sederajat dengan bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah proklamasi (yang disahkan pada tanggal 19 Agustus 1945), yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa pegangan/pandangan hidup yang kuat dan tepat, suatu bangsa akan goyah. Pandangan itu sangat perlu, untuk masa kini maupun masa depan, lebih-lebih bagi bangsa Indonesia yangdalam pertumbuhannya selalu mengalami cobaan-cobaan yang berat, maka masalah pandangan hidup merupakan masalah yang sangat mendasar dan perinsipal.
Pancasila yang merupakan kesatuan  yang bulat dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Didalamnya mengandung dorongan-dorongan untuk nilai-nilai yang dianggap luhur. Di dalamnya juga tersimpul kesadaran bahwa manusia pada akhirnya tergantung pada imbangan antara manusia dengan masyarakat, keseimbangan antar manusia dengan Tuhan-nya, keseimbangan antara kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.
Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang lahir dan tumbuh dari sejarah dan kebudayaan kita yang telah berabad-abad lamanya. Suatu kebudayaan yang menampakkan keselarasan sebagai kunci kebahagiaan manusia, yaitu suatu kebudayaan yang didasarkan pada kesadaran bahwa pada akhirnya kebahagiaan manusia tergantung pada kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam menempatkan diri dalam konteks, keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam menjalin hubungan baik antara manusia dengan manusia lainnya, antara manusia dengan masyarakatnya, antara manusia dengan alamnya dan hubungan manusia dengan Tuhan-nya, serta dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kehidupan rohaniah.
Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh  ide-ide besar dunia, akan tetap berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan ide-ide besar para “Pendiri Negara Republik Indonesia” (Anggota BPUPKI dan PPKI). Maka jelaslah makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.
Kristalisasi adalah sesuatu yang telah tersaring dari nilai-nilai yang ada, sehingga merupakan sari pati atau inti pokok yang telah mengkristal, kuat, kokoh, tidak dapat dipecah-pecah lagi. Kristalisasi nilai-nilai Pancasila adalah nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang mengkristal, telah terbentuk dn perjalanan sejarah bangsa Indonesia, yang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, yang kemudian ditetapkan menjadi Pandangan Hidup dan Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.3 Pancasila sebagai tujuan dan cita-cita bangsa
Pancasila dalam pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia, pernah dalam pidato Presiden  Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh beuliau, bahwa “Cita-cita Luhur Negara kita tegas dimuat dalam pemukaan UUD 1945”. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato tersebut dikatakan pula, bahwa “Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.
2.3 Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila dalam pengertian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967 Dinyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah Perjanjian Luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus selalu kita bela selama-lamanya. Sebagaimana kita ketahui, pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar negara yamg tertulis. Baru pada keesokan harinyatanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) PPKI ini mereupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh Rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu.



Daftar Pustaka
Prof. Drs. H. Rustam E.Tamburaka, M.A.
PT DUNIA PUSTAKA JAYA, Jakarta cetakan pertama, 1995
M. Aziz Toyibin, A. Kosasih Djahiri
Pusat perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan penertbit PT Rineka Cipta. Jakarta cetakan pertama, juli 1997
Thanks for reading Kedudukan Pancasila

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar